Penerimaan CPNS 2024 Dimulai 20 Agustus Hingga 6 September, Begini Cara Daftarnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Tanjung Jabung Barat hari Pertama di Lt. 5 BW Luxury Hotel Jambi pada hari pertama, Rabu, (19/02/20)

FOTO : Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Tanjung Jabung Barat hari Pertama di Lt. 5 BW Luxury Hotel Jambi pada hari pertama, Rabu, (19/02/20)

Langkah-langkah mendaftar CPNS di portal SSCASN:

1. Persiapan Dokumen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum mulai mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen, sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah dan transkrip nilai terakhir
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
  • Surat lamaran
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan instansi

2. Membuat Akun SSCASN

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, Anda perlu membuat akun di portal SSCASN dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik tombol “Registrasi” untuk membuat akun baru
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, email, dan nomor handphone
  4. Buat kata sandi yang aman dan mudah anda ingat
  5. Verifikasi akun melalui email yang dikirim oleh SSCASN.

3. Login ke Portal SSCASN

Setelah berhasil membuat akun, Anda perlu login ke Portal SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi.

Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah login, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa bagian:

  • Data Pribadi: Isi data pribadi dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada kesalahan pada data.
  • Riwayat Pendidikan: Masukkan riwayat pendidikan mulai dari SD hingga pendidikan terakhir.
  • Pengalaman Kerja: Jika memiliki pengalaman kerja, isikan dengan lengkap termasuk nama perusahaan, jabatan, dan periode bekerja.
  • Dokumen Pendukung: Unggah dokumen-dokumen yang telah siap sebelumnya. Pastikan file yang memiliki ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan.

4. Memilih Formasi

Setelah mengisi formulir pendaftaran, langkah selanjutnya adalah memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi Anda. Pastikan Anda memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat Anda.

5. Mengajukan Lamaran

Setelah memilih formasi, periksa kembali semua data. Jika sudah yakin data benar, klik tombol “Ajukan Lamaran” untuk mengirimkan pendaftaran Anda.

6. Cetak Kartu Pendaftaran

Setelah berhasil mengajukan lamaran, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar. Simpan kartu ini dengan baik karena akan berguna pada tahap seleksi selanjutnya.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun
Selamatkan Nasib Honorer dan PPPK Daerah, Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu
63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan
SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September
Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Walau Ada Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata dalam Database Tidak Boleh Dirumahkan
Berita ini 501 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Selamatkan Nasib Honorer dan PPPK Daerah, Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:01 WIB

63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:08 WIB

SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September

Berita Terbaru