Pengedar Narkoba Bersenpi Dibekuk Tim Polda Jambi

- Redaksi

Minggu, 14 Maret 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaku dan Barang Bukti diamankan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi

FOTO : Pelaku dan Barang Bukti diamankan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi

JAMBI – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Khoirul alias Do’ok (24)  warga Desa Rantau Gedang di rumahnya.

Ia diamankan polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan memiliki ditemukan senjata api (senpi) rakitan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Putu Gede Arta mengatakan, penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada awal Maret lalu.

“Kita kembangkan dari tersangka Melati dan dia mengaku membeli barang dari Khoirul ini,” kata Kombes Dewa, Minggu (14/03/21).

BACA JUGA :  Tahun 2022 Tanjab Barat Dapat DAK Rehab Puluhan Sekolah

Dewa menyebutkan dari tangan pelaku Khoirul ini diamankan sejumlah barang bukti sepeti alat hisap dan yang lainnya.

“Tidak hanya itu pelaku juga memiliki senpi yang diduga miliknya,” jelasnya.

Kombes Dewa membeberkan selain mengamankan senpi, polisi juga mengamankan enam butir peluru yang siap digunakan.

BACA JUGA :  Sehari, Tim Ops Antik Polres Tanjab Timur Tangkap 2 Pelaku Narkoba

“Senpinya rakitan, nanti kita koordinasikan dengan Sat Brimob”, ungkapnya.

Dewa menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman dari mana senpi tersebut didapat oleh tersangka.

“Termasuk apakah dia punya jaringan ini kita akan kita dalami lagi,” tandasnya. (HM)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 759 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru