JAMBI – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Khoirul alias Do’ok (24) warga Desa Rantau Gedang di rumahnya.
Ia diamankan polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan memiliki ditemukan senjata api (senpi) rakitan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Putu Gede Arta mengatakan, penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada awal Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita kembangkan dari tersangka Melati dan dia mengaku membeli barang dari Khoirul ini,” kata Kombes Dewa, Minggu (14/03/21).
Dewa menyebutkan dari tangan pelaku Khoirul ini diamankan sejumlah barang bukti sepeti alat hisap dan yang lainnya.
“Tidak hanya itu pelaku juga memiliki senpi yang diduga miliknya,” jelasnya.
Kombes Dewa membeberkan selain mengamankan senpi, polisi juga mengamankan enam butir peluru yang siap digunakan.
“Senpinya rakitan, nanti kita koordinasikan dengan Sat Brimob”, ungkapnya.
Dewa menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman dari mana senpi tersebut didapat oleh tersangka.
“Termasuk apakah dia punya jaringan ini kita akan kita dalami lagi,” tandasnya. (HM)