Pengelolaan Sampah Masih Jadi Momok, Pemkab Tanjab Barat Akan Gandeng Perusahan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 6 Oktober 2021 - 20:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Hairan Saat Berada di Lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara, Rabu (06/10/21). FOTO PROKOPIM

Wakil Hairan Saat Berada di Lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara, Rabu (06/10/21). FOTO PROKOPIM

KUALA TUNGKAL – Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang berada di Desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara, Rabu (06/10/21).

Dikatakan Hairan peninjauan tersebut dilakukan menyikapi laporan masyarakat terkait permasalahan sampah di lokasi tersebut.

“Sama-sama kita lihat di lapangan memang tidak ada sistem pengelolaan yang baik terhadap sampah, jadi untuk kedepannya dalam waktu dekat terkait pengelolaan sampah ini, maka pemerintah harus dapat mencarikan alat sebagai solusi, seperti eskavator, kemudian untuk kedepannya kita ingin pengelolaan dilakukan secara terpadu,” ujar Wabup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu solusi yang akand ilakukan Pemkab Tanjab Barat kata Hairan akan mengandeng perusahaan terdekat. Ia mengatakan dengan adanya sistem pengolahan sampah secara terpadu itu, pihaknya yakin akan mampu menuntaskan dan menyelesaikan permasalahan sampah langsung di sumbernya.

Selain itu dalam waktu Pemkab akan mengalokasikan satu alat berat untuk dapat mengatasi ini semua supaya dapat ditimbun ke dalam tanah guna mengurangi volume tumpukan sampah.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tanjab Barat Lelang Tiga Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Hingga 10 November
Rakornas TPAKD 2026, Katamso: Pemkab Tanjab Barat Dorong Akses Pembiayaan UMKM
Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026
Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut
Genjot PAD dan Tata Kelola Pelabuhan, Pemkab Tanjab Barat dan PT ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi
Buntut Temuan BPK: Pemkab Tanjab Barat Berpacu dengan Waktu Selamatkan Nasib 716 Tenaga Kerja Mandiri
Menaker Yassierli: Kemnaker Bangun BLK Khusus Disabilitas di Bekasi, Siapkan Talenta Digital AI
Menaker Ungkap 10 Poin Krusial UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
Berita ini 192 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Pemkab Tanjab Barat Lelang Tiga Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Hingga 10 November

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rakornas TPAKD 2026, Katamso: Pemkab Tanjab Barat Dorong Akses Pembiayaan UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Genjot PAD dan Tata Kelola Pelabuhan, Pemkab Tanjab Barat dan PT ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi

Berita Terbaru