TUNGKAL ILIR – Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) banyak dari sebagian Warga Masyarakat merogoh kocek pribadi hanya untuk mendapatkan Sepeda Listrik.
Namun, mereka diduga tidak tahu bahwasanya penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Sepeda Listrik hanya boleh digunakan pada daerah tertentu.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasatlantas AKP Iwan Wahyudi, SH, MH, menyebutkan sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan pada daerah tertentu bukan di Jalan Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Daerah tertentu tersebut dimana saja yakni Area tempat wisata, pemukiman atau perumahan, wilayah perkantoran, car free day (CFD) dan area diluar Jalan,” bebernya.
AKP Iwan Wahyudi menambahkan, melihat banyaknya penggunaan sepeda listrik di dalam Kota Kuala Tungkal, tidak hanya penggunaan bukan pada tempatnya, tetapi juga digunakan oleh Anak dibawah umur di Jalan Raya, Masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan yang ada.
“Penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya sangat berbahaya apalagi digunakan Anak di bawah umur yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” sebut Kasatlantas Polres Tanjab Barat.(Bas)