KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi menyambangi Warga di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (22/8/23).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Tanjung Jabung Barat Iptu Epy Koto, Lurah Kampung Nelayan Sofyan, Personil Satpol PP, pihak Dinsos, Ketua Karang Taruna, Ketua RT 17 dan RT 05 Kelurahan Kampung Nelayan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat Barat AKBP Padli melalui Kasatreskoba Iptu Epy Koto menyebutkan, Kepolisian bersama Lurah dan pihak terkait lainnya menyambangi warga di Kelurahan Kampung Nelayan sekaligus memberikan peringatan terhadap Masyarakat agar tidak menjual Lem dan Narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap pelaku Narkoba jelas ada sanksi hukumnya. Dan bagi Pelaku penjual Lem akan akan ditindak dengan Perda yang ada di Satpol PP dan Kesbangpol,” tegasnya.
Upaya ini dilakukan semata-mata guna menyelamatkan generasi bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba dan Lem dengan harapan di Kampung Nelayan tidak ada lagi pengguna Narkoba dan Lem.
“Penjual Lem hentikan kegiatan ilegalnya karena membahayakan generasi bangsa,” kata Iptu Epy Koto mengingatkan.(Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal