Penyetopan Kembali Angkutan Batu Bara, Dirlantas Polda Jambi : Pemprov Harus Lakukan Langkah Kongkrit

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan Truk Angkutan Batu Bara Saat Demontrasi di Halaman Kantor Gubernur Jambi. FOTO : Dhea

Deretan Truk Angkutan Batu Bara Saat Demontrasi di Halaman Kantor Gubernur Jambi. FOTO : Dhea

JAMBIDirlantas Polda Jambi ingatkan Pemprov Jambi harus lakukan langkah kongkrit terkait Kemacetan panjang yang terjadi akibat mobilisasi angkutan batu bara.

Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi Kamis (2/3/23).

Dhafi menegaskan bahwa seharusnya Pemprov Jambi dari awal sudah harus mengambil langkah kongkrit terkait permasalahan angkutan Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya Memang permasalahan Batu Bara ini menjadi permasalahan yang serius, jadi harus memiliki langkah kongkrit agar kejadian macet dan parkir di bahu jalan dapat teratasi,” ujarnya.

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan langkah – langkah kongkrit yang harus dilakukan Pemprov Jambi adalah solusi pada permasalahan penyebab macet adalah Kelebihan Tonase yang menyebabkan Patah As dan Jalan Rusak, serta Parkir dibahu jalan.

“Patah As yang sering terjadi akibat kelebihan muatan tonase, jadi Pemprov Jambi khususnya Dinas Perhubungan harus memeriksa muatan dengan uji petik di mulut tambang dan dibantu oleh TNI Polri atau Tim satgas serta menyiapkan timbangan portabel untuk mengetahui jumlah tonase kendaraan sehingga tidak ada lagi patah As akibat kelebihan muatan (Over Kapasitas) ,” lanjutnya.

Ditambahkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, terkait angkutan Batu Bara yang parkir di bahu jalan seperti di depan pasar, depan tempat ibadah dan sekolah, Pemprov Jambi melalui Dishub harus memasang rambu-rambu lalulintas dilarang parkir di daerah-daerah rawan macet dan tempat-tempat krusial agar pihak kepolisian punya dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara.

“Bila semua itu belum dilakukan Pemprov Jambi kita tidak akan membuka jalan untuk mobilisasi angkutan truk Batu Bara, tetapi apabila ini telah dilaksanakan baru kita buka,” tegasnya.

Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi bahwa permasalahan jalan berlubang Pemprov dan pihak terkait seperti BPJN harus bisa efisien pengerjaannya sehingga tidak ada lagi jalan yang berlubang dan menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan.

Untuk diketahui jalur Penyetopan Operasional Angkutan Batu bara mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan dan untuk jalur Sarolangun Koto Boyo Tebo Batanghari tidak boleh keluar dari mulut tambang dan tidak ada angkutan batu bara yang melanggar dan coba-coba untuk beroperasi. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Tanjab Barat Ajak Masyarakat Wujudkan Kamseltibcar Lantas Aman dan Nyaman
Pertamina Berdayakan Warga Binaan Rutan Kebumen Lewat Program Pertapreneur Aggregator
APP Group Rayakan HUT Provinsi Jambi ke-69 dengan Penanaman Pohon dan Penebaran Benih Ikan
Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri, ASN Daerah Harus Ikut Siapa?
Wakapolres Tanjab Barat Ikut Tanam Pohon Serentak Provinsi Jambi 2026 untuk Kelestarian Lingkungan
LSM JPK Tanjab Barat dukung POLRI Tetap Berada Langsung dibawah Presiden
Polsek Tungkal Ulu Selamatkan Anak Perempuan Asal Bangka Belitung
Hari Gizi Nasional 2026: Pertamina Patra Niaga Perkuat Program Pengentasan Stunting
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:40 WIB

Wakapolres Tanjab Barat Ajak Masyarakat Wujudkan Kamseltibcar Lantas Aman dan Nyaman

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:59 WIB

Pertamina Berdayakan Warga Binaan Rutan Kebumen Lewat Program Pertapreneur Aggregator

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:04 WIB

APP Group Rayakan HUT Provinsi Jambi ke-69 dengan Penanaman Pohon dan Penebaran Benih Ikan

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:34 WIB

Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri, ASN Daerah Harus Ikut Siapa?

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:10 WIB

Wakapolres Tanjab Barat Ikut Tanam Pohon Serentak Provinsi Jambi 2026 untuk Kelestarian Lingkungan

Berita Terbaru