Perasa Mantan Selingkuhan Puluhan Juta, Ibu Muda Ini Mendekam di Jeruji Besi

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku seorang ibu muda bernisial (A) Alias TATA (32) Ketika Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : Ist

Pelaku seorang ibu muda bernisial (A) Alias TATA (32) Ketika Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : Ist

MERANGIN – Ibarat kata sudah jatuh tertimpah tangga, itulah nasib yang kini dialami seorang ibu muda bernisial (A) Alias TATA (32) warga Perumahan Puri Kencana 2 Blok L No. 11 Rt. 18 Rw. 005 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Kini ia harus menerima akibat ulahnya melakukan meperasan mendekam di jeruji besi Mapolres Merangin.

Ibu muda yang juga berprofesi sebagai Wanita pemandu karaoke ini pada Jum’at (07/4/23) sekira pukul 14.00 WIB didatangi oleh kelompok organisasi Pejuang Subuh Merangin dan Ketua RT setempat di tempat usahanya berupa Panti Pijat di Jalur Tiga Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan Pejuang Subuh Merangin ditempat tersebut bukan tanpa alasan karena usaha yang berkedok panti pijat tersebut diduga menyalahi aturan Bupati Merangin terkait Batas waktu jam Operasional Usaha Hiburan selama Bulan Ramadhan.

Benar saja pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam ruko tersebut ditemukan 2 orang laki-laki yang berstatus bukan suami pemilik tempat usaha sedang ada di dalam ruko panti pijit tersebut.

Selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi AP, SH langsung mengamankan (A) Alias TATA untuk dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, Penyidik Sat Reskrim Polres Merangin menemukan fakta baru bahwa A Alias TATA sebelumnya pernah dilaporkan oleh (R) terkait dengan tindak pidana Pemerasan dengan Ancaman.

Selanjutnya (A) diperiksa kembali sesuai laporan polisi tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman yang kemudian di amankan beserta barang bukti HP miliknya.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH mengungkapkan peristiwa Pemerasan dengan Ancaman tersebut bermula pada saat (A) Alias TATA menjalin hubungan asmara dengan korban (R) dengan status pria yang sudah beristri sekira bulan Juni 2022.

Selama menjalin hubungan terlarang tersebut korban selalu memenuhi kebutuhan hidup  TATA. Namun kemudian jalinan asmara tersebut harus kandas di tengah jalan bulan Maret 2023 dikarenakan korban menemukan bukti berupa foto pelaku (A) dengan pria lain.

Ibarat kata tidak mau kehilangan buruannya, TATA memanfaatkan keadaan melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan meminta uang sebesar  Rp 20.000.000 dengan alasan untuk berobat kemudian korban (R) menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.

Selang beberapa hari kemudian, modus tersebut kembali dilancarkan pelaku TATA kembali meminta uang sebesar Rp 20.000.000 kepada korban dengan alasan sebagai uang tutup mulut agar berita perselingkuhan antara dirinya dengan korban tidak sampai ke istri dan anak korban.

“Ancaman pelaku, jika korban tidak memberikan uang tersebut maka, akan menyebarkan berita perselingkuhan tersebut kepada wartawan. Tak tahan dengan ancaman itu, akhirnya korban melaporkan peristiwa pemerasan tersebut ke Polres Merangin,” ungkap AKP Lumbrian.

Kasat mengatakan dari kasus ini, pihaknya masih lakukan pendalaman baik terhadap keterangan korban selaku pelapor maupun keterangan dari tersangka sendiri.

“Karena ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pemerasan tersebut,” tutup Kasat Reskrim.(Hms)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Sumber Berita: Humas Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
Berita ini 505 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM

Tanjab Barat

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:28 WIB