MERANGIN – Ibarat kata sudah jatuh tertimpah tangga, itulah nasib yang kini dialami seorang ibu muda bernisial (A) Alias TATA (32) warga Perumahan Puri Kencana 2 Blok L No. 11 Rt. 18 Rw. 005 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kini ia harus menerima akibat ulahnya melakukan meperasan mendekam di jeruji besi Mapolres Merangin.
Ibu muda yang juga berprofesi sebagai Wanita pemandu karaoke ini pada Jum’at (07/4/23) sekira pukul 14.00 WIB didatangi oleh kelompok organisasi Pejuang Subuh Merangin dan Ketua RT setempat di tempat usahanya berupa Panti Pijat di Jalur Tiga Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangan Pejuang Subuh Merangin ditempat tersebut bukan tanpa alasan karena usaha yang berkedok panti pijat tersebut diduga menyalahi aturan Bupati Merangin terkait Batas waktu jam Operasional Usaha Hiburan selama Bulan Ramadhan.
Benar saja pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam ruko tersebut ditemukan 2 orang laki-laki yang berstatus bukan suami pemilik tempat usaha sedang ada di dalam ruko panti pijit tersebut.
Selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi AP, SH langsung mengamankan (A) Alias TATA untuk dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, Penyidik Sat Reskrim Polres Merangin menemukan fakta baru bahwa A Alias TATA sebelumnya pernah dilaporkan oleh (R) terkait dengan tindak pidana Pemerasan dengan Ancaman.
Selanjutnya (A) diperiksa kembali sesuai laporan polisi tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman yang kemudian di amankan beserta barang bukti HP miliknya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH mengungkapkan peristiwa Pemerasan dengan Ancaman tersebut bermula pada saat (A) Alias TATA menjalin hubungan asmara dengan korban (R) dengan status pria yang sudah beristri sekira bulan Juni 2022.
Selama menjalin hubungan terlarang tersebut korban selalu memenuhi kebutuhan hidup TATA. Namun kemudian jalinan asmara tersebut harus kandas di tengah jalan bulan Maret 2023 dikarenakan korban menemukan bukti berupa foto pelaku (A) dengan pria lain.
Ibarat kata tidak mau kehilangan buruannya, TATA memanfaatkan keadaan melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan meminta uang sebesar Rp 20.000.000 dengan alasan untuk berobat kemudian korban (R) menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Selang beberapa hari kemudian, modus tersebut kembali dilancarkan pelaku TATA kembali meminta uang sebesar Rp 20.000.000 kepada korban dengan alasan sebagai uang tutup mulut agar berita perselingkuhan antara dirinya dengan korban tidak sampai ke istri dan anak korban.
“Ancaman pelaku, jika korban tidak memberikan uang tersebut maka, akan menyebarkan berita perselingkuhan tersebut kepada wartawan. Tak tahan dengan ancaman itu, akhirnya korban melaporkan peristiwa pemerasan tersebut ke Polres Merangin,” ungkap AKP Lumbrian.
Kasat mengatakan dari kasus ini, pihaknya masih lakukan pendalaman baik terhadap keterangan korban selaku pelapor maupun keterangan dari tersangka sendiri.
“Karena ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pemerasan tersebut,” tutup Kasat Reskrim.(Hms)
Sumber Berita : Humas Polres Merangin