Perintah Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Tanah Warga Mayang Mangurai

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 23 Juli 2022 - 10:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai menyerahkan Laporan Kepada Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum'at (22/7/22). FOTO : Ist

Perwakilan Warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai menyerahkan Laporan Kepada Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum'at (22/7/22). FOTO : Ist

JAMBI – Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal Purn Hadi Tjahyanto Perintahkan Kakanwil BPN Wartomo segera tuntaskan sertifikat Warga Mayang dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Marsekal Purn Hadi Tjahyanto setelah menerima laporan Warga RT 42, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi yang diwakilkan Ketua IHCS Perwakilan Jambi Azhari dan Ketua GMNI Jambi Wiranto, di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum’at (22/7/22).

“Kakanwil BPN Jambi Wartomo agar segera menuntaskan persoalan warga Mayang Kota Jambi ini. Kehadiran kami ini agar menjadi berkah bagi masyarakat Jambi,” kata Marsekal Purn Hadi Tjahyanto didampingi Pegawai Kanwil BPN Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Ketua IHCS Perwakilan Jambi Azhari mengatakan, prinsipnya Warga meminta sertifikat tanah warga Mayang RT 42 dan sekitarnya ini, diproses untuk kepastian hukum karena tidak ada alasan substansial yang menghalangi BPN Kota untuk memproses sertifikat tanah mereka.

“Kanwil BPN Jambi segera evaluasi BPN Kota, boleh jadi ada perubahan tata batas kota namun obyek dan subyeknya masih di tempat tidak berpindah selama 60 tahun lebih,” kata Azhari.

“Warga tergabung dalam Forum Masyarakat Mayang Melawan Mafia Tanah (FORMMAT) juga meminta Kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap Warga agar tidak diintimidasi oleh siapapun,” imbuhnya.

Menurutnya, Warga di RT 42 dan sekitar kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi sejak tahun 1959 telah menguasai bidang tanah dengan berkebun dan bermukim.

“Ini dibuktikan dengan adanya surat tebas tebang tahun 1959 yang dikeluarkan Ketua Kampung dan diketahui Tua – Tua kampung. Secara permanen 150 KK lebih telah menetap diatas lahan kurang lebih 100 Hektare,” katanya.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisir Zona Merah dari Udara, Danrem 042/Gapu Pastikan Titik Api Jambi Padam Total
Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka, Perkuat Birokrasi!
Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi
Dua Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Diganti
Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum
Seluruh Pemda di Jambi Raih Opini WTP, BPK Memberikan Catatan Merah Tebal pada Belanja Fiktif dan Proyek
Berbobot Nyaris 1 Ton, Sapi Kurban Presiden Prabowo Diserahkan Al Haris ke Islamic Center
29 ASN Terbaik Berebut 5 Kursi Strategis Pemprov Jambi, Uji Kompetensi Digelar di Riau
Berita ini 275 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:08 WIB

Sisir Zona Merah dari Udara, Danrem 042/Gapu Pastikan Titik Api Jambi Padam Total

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Terbuka, Perkuat Birokrasi!

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:09 WIB

Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Dua Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Diganti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:44 WIB

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Berita Terbaru