Hampir 3/4 abad yang lalu semenjak dimulainya upaya perampasan lahan dengan modus tuduhan keji sebagai anggota Partai terlarang, bersamaan dengan masuknya PT Panca Usaha Utama kemudian hari ini 4 (Empat) sertifikat hak milik atas Nama Tanoto Yacobes dan HGU atas Nona Aisyah di areal yang sama.
“Berbagai usaha dan upaya mempertahankan hak mereka sampai saat ini masih menyisakan trauma bagi Warga RT 42 utamanya kekerasan oleh aparat tahun 2013 yang lalu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Azhari, Sertifikasi tanah merupakan bagian dari strategi pemerataan pembangunan ekonomi melalui Reforma Agraria. Untuk itu diperlukan kepastian hukum atas hak milik.
“Sehingga tidak ada lagi Warga kehilangan akses terhadap tanah untuk dilegalisasi agar selain keadilan, kemanfaatan dari aset berdampak meningkatkan taraf hidup dan kwalitas sosial,” sebutnya.
Dijelaskan oleh Azhari lagi, akses jalan yang masih berupa tanah tatkala hujan turun akan menjadi licin dan berlumpur. Hal ini bagi warga di RT 42 dan sekitarnya menjadi keseharian yang mengenaskan di tengah pembangunan Infrastruktur jalan tol dan kereta cepat masih digadang-gadang menjadi prioritas Presiden Jokowi.
“Sampai saat ini warga RT 42 masih terkatung-katung diganjal BPN Kota Jambi dengan dalih adanya HGU diatas kebun dan Rumah yang mereka tinggali, kemudian Sertifikat Hak Milik serta perdebatan tata batas kota dan Kabupaten,” tukasnya.(*)
Halaman : 1 2