Perintah Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Tanah Warga Mayang Mangurai

- Redaksi

Sabtu, 23 Juli 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai menyerahkan Laporan Kepada Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum'at (22/7/22). FOTO : Ist

Perwakilan Warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai menyerahkan Laporan Kepada Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto di Lobby Hotel Swiss bell, Jambi, Jum'at (22/7/22). FOTO : Ist

Hampir 3/4 abad yang lalu semenjak dimulainya upaya perampasan lahan dengan modus tuduhan keji sebagai anggota Partai terlarang, bersamaan dengan masuknya PT Panca Usaha Utama kemudian hari ini 4 (Empat) sertifikat hak milik atas Nama Tanoto Yacobes dan HGU atas Nona Aisyah di areal yang sama.

“Berbagai usaha dan upaya mempertahankan hak mereka sampai saat ini masih menyisakan trauma bagi Warga RT 42 utamanya kekerasan oleh aparat tahun 2013 yang lalu,” jelasnya.

Dijelaskan Azhari, Sertifikasi tanah merupakan bagian dari strategi pemerataan pembangunan ekonomi melalui Reforma Agraria. Untuk itu diperlukan kepastian hukum atas hak milik.

“Sehingga tidak ada lagi Warga kehilangan akses terhadap tanah untuk dilegalisasi agar selain keadilan, kemanfaatan dari aset berdampak meningkatkan taraf hidup dan kwalitas sosial,” sebutnya.

BACA JUGA :  Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Ikuti Sosialisasi Kerjasama Pengelolaan TWP AD dan Penyaluran KPR TNI AD

Dijelaskan oleh Azhari lagi, akses jalan yang masih berupa tanah tatkala hujan turun akan menjadi licin dan berlumpur. Hal ini bagi warga di RT 42 dan sekitarnya menjadi keseharian yang mengenaskan di tengah pembangunan Infrastruktur jalan tol dan kereta cepat masih digadang-gadang menjadi prioritas Presiden Jokowi.

BACA JUGA :  Ini Agenda Kunjungan Perdana Pangdam II/Sriwijaya Ke Jambi

“Sampai saat ini warga RT 42 masih terkatung-katung diganjal BPN Kota Jambi dengan dalih adanya HGU diatas kebun dan Rumah yang mereka tinggali, kemudian Sertifikat Hak Milik serta perdebatan tata batas kota dan Kabupaten,” tukasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kembali Lakukan Program Pemutihan Pajak Bermotor
Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kembali Lakukan Program Pemutihan Pajak Bermotor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Berita Terbaru