Usai penyerahan beasiswa secara simbolis, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman, kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan buka puasa bersama.
Sebelumnya, keluarga kedua pekerja telah menerima asuransi Worksmen’s Compensation Act (WCA) yang diberikan oleh perusahaan subkontraktor masing-masing. Keluarga Kastalani menerima sebesar Rp 91.680.000,-, sedangkan keluarga Randi menerima Rp 75.600.000,-. PetroChina memang mewajibkan seluruh perusahaan kontraktor untuk menyediakan WCA kepada para pekerja subkontraktor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua keluarga korban juga telah menerima kompensasi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan pada akhir Desember 2022. Keluarga Kastalani menerima Rp 373.411.115,-, termasuk Rp 148 juta untuk pendidikan dua anak hingga perguruan tinggi, sedangkan keluarga Randi menerima Rp 174.995.500,-. (Red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal