Petugas Gagalkan Penyelundupan Paruh Burung Rangkong

- Redaksi

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan puluhan paruh burung rangkong gading di Bandara Internasional/Ist

FOTO : Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan puluhan paruh burung rangkong gading di Bandara Internasional/Ist

SEMARANG – Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan puluhan paruh burung rangkong gading di Bandara Internasional, Ahmad Yani Semarang.

Paruh burung yang termasuk satwa langka itu akan kabarnya diolah menjadi aksesoris.

“Pelaku Herman kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia hanya pembawa rangkong dari Kalimantan Tengah masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina. Rencana untuk dibuat jadi gelang, dan anting-anting,” kata Kepala Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang seperti dikutip merdeka.com, Rabu (10/02/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parlin mengatakan, pengungkapan bermula saat para petugas X-Ray Bandara Ahmad Yani curiga dengan barang bawaan yang disimpan di sebuah tas milik pelaku.

Petugas yang mengetahui itu langsung melakukan penggeledahan di terminal Bandara Ahmad Yani, Selasa (09/02/21).

“Kita cek ada bungkusan plastik yang dilakban berupa barang organik. Langsung kita koordinasikan ke BKSDA Jateng untuk tindak lanjut, karena spesies burung rangkong gading merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Kini sudah terancam terus menyusut,” jelasnya.

Terpisah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Rimbawanto menyatakan paruh yang diselundupkan berasal dari burung rangkong gading yang bernama latin Rhinoplax vigil.

“Itu jenis burung langka jenis paruh rangkong gading di pasar gelap sering diperjualbelikan dengan nilai yang mahal. Sehingga burung ini menjadi target para pemburu,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku penyelundupan paruh rangkong bakal dijerat pasal berlapis.

“Pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan juga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” tutup Rimbawanto. [Edt]

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Berita ini 1,529 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Jumat, 22 November 2024 - 23:52 WIB

Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP

Berita Terbaru