MUARO JAMBI – Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menghadiri sekaligus menerima 12 unit Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dari PT Fajar Makmur Sejahtera. Acara berlangsung di Desa Kota Karang, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Rabu (15/6/22).
Acara penyerahan PSU itu turut dihadir jajaran Forkompinda, sejumlah kepala OPD dan instansi terkait.
Penyerahan PSU perumahan itu ditandai dengan penandatanganan bukti penyerahan dan sertifikat fasilitas umum perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Bachyuni Deliansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisaris PT Fajar Sejahtera Makmur yang juga mantan Wakapolda Jambi itu dimana niat baiknya membangun perumahan sederhana dan bisa terjangkau oleh masyarakat.
“Kami tekankan kepada OPD untuk tidak menghambat investasi di Muaro Jambi,” tegasnya.
Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa penyerahan PSU Perumahan ini merupakan sebuah kewajiban, di mana pemerintah dapat untuk mengelola kembali apabila ditinggalkan oleh pengembang perumahan itu sendiri.
“Pasilitas umum itu seperti jalan, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, rumah ibadah dan lainnya,” pungkasnya.
Sementara, Kadis Perkim Muaro Jambi, Firmansyah menyebutkan, saat ini banyak perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang, sementara PSU tidak diserahkan kepada pemerintah.
Dijelaskannya, berdasarkan amanat perundangan-undangan bahwa PSU perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah, karena kalau tidak diserahkan nantinya pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa.
“Juli 2022 tim percepatan PSU akan segera terbentuk. Banyak terdeteksi di Muaro Jambi perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya,” jelasnya.
“Dari konsur KPK, apabila selama 1 tahun sampai 2 tahun perumahan tidak ditunggu maka pemerintah berhak melaksanakan atau mengambil prasarana umum di perumahan tersebut,” imbuh Firmansyah.(Val)