PLN Buka Suara Terkait Perhitungan Token Listrik

- Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seseorang Tengah Melakukan Pensisian Token Listrik. FOTO : Istimewa

Seseorang Tengah Melakukan Pensisian Token Listrik. FOTO : Istimewa

JAKARTA – Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan jika angka yang terdapat di kWh meter besarannya bukanlah rupiah, melainkan kWh (kilowatt hour).

Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Hal ini pun kerap menjadi pertanyaan tentang berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibayarkan pelanggan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar,” terang Agung.

BACA JUGA :  2 Caleg Golkar Kuasi Perolehan Suara di Dapil Jambi, Siapa Dia?

Langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

  1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh
  2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh
  3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh
  4. R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh
  5. R3 6.600 VA ke atas Rp. 1.444/kwh
  6. B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh
  7. B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
  8. I3 TM di atas 200 KVA – 30.000 KVA Rp. Rp. 1.035/kwh
  9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh
  10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh
  11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
  12. P3/TR Rp. 1.444/kwh
  13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh
BACA JUGA :  Insan Pers Sumut Akan Menrima Penghargaan dari MURI pada HPN 2023 di Medan, Siapa Dia?

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3% sampai dengan 10%.

Pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Harga token: Rp 50.000,-
  • PPJ 3 persen: Rp 1.500,-
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70,-
  • Besaran token yang didapat:
  • (Rp 50.000 – Rp 1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh
BACA JUGA :  Kemendikbudristek Ganti BNSP Menjadi BSKAP

Jadi, dengan pembelian token Rp 50.000,- untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.

“Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000,” terang Agung.

Artikel ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul : Viral Isi Token Listrik Rp 50 Ribu Dapatnya 3.600, PLN Buka Suara.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 839 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru