5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025. FOTO : NET

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025. FOTO : NET

NASIONAL – Sejumlah warisan dokumenter Indonesia telah diakui sebagai bagian dari warisan dunia oleh UNESCO. Per April 2025, terdapat lima arsip bersejarah Indonesia yang resmi masuk dalam Daftar Internasional Memory of the World (MoW) UNESCO.

Pengakuan kelima arsip bersejarah Indonesia tersebut berlangsung pada Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-221 pada tanggal 2-17 April 2025 di Paris, Prancis. Keputusan ini merupakan bagian dari pengakuan 74 nominasi baru Memory of the World yang disetujui UNESCO, dari total 122 usulan yang diajukan oleh negara-negara anggota.

Seperti dilansir Antara, Selasa (22/4/2025), kelima arsip bersejarah tersebut antara lain: Arsip Tarian Khas Mangkunegaran periode 1861-1944, Naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian, Karya-karya Hamzah Fansuri (pengajuan bersama Indonesia dan Malaysia), Surat-surat dan Arsip Kartini (pengajuan bersama Indonesia dan Belanda), dan Arsip Lahirnya ASEAN periode 1967-1976 (pengajuan bersama Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip dari laman UNESCO, berikut ini serba-serbi kelima arsip bersejarah Indonesia yang resmi diakui UNESCO sebagai bagian dalam Daftar Internasional Memory of the World per tahun 2025:

1. Arsip Tarian Jawa: Tarian Khas Mangkunegaran (1861-1944)

Arsip ini mencakup koreografi, notasi musik, dan dokumentasi pertunjukan tari tradisional Mangkunegaran yang diciptakan oleh Mangkunegara IV. Warisan ini mencerminkan kekayaan budaya dan seni pertunjukan Jawa.

2. Naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian

Naskah Sunda Kuno abad ke-16 ini memuat ajaran moral dan etika yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat Sunda pada masanya. Naskah ini disimpan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan diakui karena nilai historis serta kebijaksanaan lokal yang terkandung di dalamnya.

3. Karya-karya Hamzah Fansuri (pengajuan bersama Indonesia dan Malaysia)

Hamzah Fansuri adalah penyair sufi terkemuka dari Aceh pada abad ke-16. Karya-karyanya yang berbahasa Melayu dan berisi ajaran tasawuf menjadi warisan penting dalam khazanah sastra dan spiritualitas Nusantara.

4. Surat-surat dan Arsip Kartini (pengajuan bersama Indonesia dan Belanda)

Kumpulan surat-surat Raden Ajeng Kartini yang berisi pemikiran tentang pendidikan dan emansipasi perempuan Indonesia. Arsip ini disimpan di Leiden University Libraries, Nationaal Archief, dan Arsip Nasional Republik Indonesia.

5. Arsip Lahirnya ASEAN periode 1967-1976 (pengajuan bersama Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand)

Dokumen-dokumen yang merekam proses pembentukan ASEAN, termasuk Deklarasi Bangkok 1967. Arsip ini menjadi bukti penting peran Indonesia dalam diplomasi dan kerja sama regional di Asia Tenggara.

Pengakuan lima arsip ini menegaskan peran Indonesia dalam melestarikan memori kolektif bangsa dan kawasan, serta memperkuat posisinya di dunia sebagai penjaga warisan dokumenter yang bernilai tinggi bagi peradaban manusia.**

Editor : lintastungkal

Sumber Berita: detik.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu, Begini Cara Daftarnya!
Menaker: Standar ILO Jadi Acuan Baru Perlindungan Ojol dan Kurir di Indonesia
Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan
Duka dalam Program KDMP dan KNMP, Tiga Peserta Calon Manajer Meninggal Saat Latsarmil!
Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP
Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal
Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor
Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
Berita ini 85 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:06 WIB

Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu, Begini Cara Daftarnya!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:54 WIB

Menaker: Standar ILO Jadi Acuan Baru Perlindungan Ojol dan Kurir di Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:28 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03 WIB

Duka dalam Program KDMP dan KNMP, Tiga Peserta Calon Manajer Meninggal Saat Latsarmil!

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP

Berita Terbaru