PLN Buka Suara Terkait Perhitungan Token Listrik

- Editor

Senin, 21 Februari 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seseorang Tengah Melakukan Pensisian Token Listrik. FOTO : Istimewa

Seseorang Tengah Melakukan Pensisian Token Listrik. FOTO : Istimewa

JAKARTA – Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan jika angka yang terdapat di kWh meter besarannya bukanlah rupiah, melainkan kWh (kilowatt hour).

Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Hal ini pun kerap menjadi pertanyaan tentang berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibayarkan pelanggan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar,” terang Agung.

Langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

  1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh
  2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh
  3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh
  4. R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh
  5. R3 6.600 VA ke atas Rp. 1.444/kwh
  6. B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh
  7. B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
  8. I3 TM di atas 200 KVA – 30.000 KVA Rp. Rp. 1.035/kwh
  9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh
  10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh
  11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
  12. P3/TR Rp. 1.444/kwh
  13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh
BACA JUGA :  Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3% sampai dengan 10%.

Pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Harga token: Rp 50.000,-
  • PPJ 3 persen: Rp 1.500,-
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70,-
  • Besaran token yang didapat:
  • (Rp 50.000 – Rp 1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh
BACA JUGA :  Melinda Bocah Korban Tenggelam di Sungai Tembesi Ditemukan Tak Bernyawa

Jadi, dengan pembelian token Rp 50.000,- untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.

“Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000,” terang Agung.

Artikel ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul : Viral Isi Token Listrik Rp 50 Ribu Dapatnya 3.600, PLN Buka Suara.*

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

PKB Sebut Putusan MK Wajib Diabaikan Jika Ubah Sistem Pemilu
Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni
Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung
Berita ini 489 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Juni 2023 - 20:12 WIB

Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:32 WIB

Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:55 WIB

Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Membacakan Amanat Kapolri pada Apel Apel Gelar pasukan Operasi Ketupat 2023, Senin (17/4/23). FOTO : HUMAS

Tanjab Timur

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Minggu, 4 Jun 2023 - 00:41 WIB