Polda Jambi Dalami Keterlibatan Pihak Lain Pembuangan Bayi di Danau Sipin

- Redaksi

Sabtu, 6 November 2021 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa

FOTO : Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa

JAMBI – Seorang perempuan di Kabupaten Tebo, Jambi berinisial R (1) harus berurusan dengan hukum setelah membuang bayinya sendiri.

Bayi baru lahir berjenis kelamin perempuan itu ditemukan tewas terbungkus di drainase kawasan Wisata Danai Sipin Kota Jambi.

R diduga masih berstatus mahasiswa diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi sekitar 4 hari dari kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun kini memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi yang menghebohkan warga sekitaran wisata Danau Sipin Kota Jambi itu.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Mapolda Jambi, Jumat (5/11/21).

Dikatakannya, pihakanya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Masih didalami, apakah bayi ini dibuang atas inisiatif ibunya sendiri karena malu, atau ada dorongan atau desakan dari pihak lain (pelaku),” ujar dia.

Kristian mengatakan R, si ibu bayi diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo pada Kamis (4/11/21) sekira pukul 3 pagi.

Bayi yang dibuang tersebut dari hasil hubungan gelap, R mengakui membuang Bayi pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira Pukul.11.00 WIB di TKP Danau Sipin.

“Dari pemeriksaan R melahirkan bayi di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura yang merupakan tempat Kostnya,” ungkap AKBP Kristian Adi Wibawa.

Atas perbuatannya R dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 637 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru