Pembuang Bayi Perempuan di Danau Sipin Jambi Ditangkap Polisi di Tebo

- Redaksi

Sabtu, 6 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Melakukan Olah TKP di Rumah Kontrakan MRF di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura. FOTO : DOK

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Melakukan Olah TKP di Rumah Kontrakan MRF di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura. FOTO : DOK

JAMBI – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap tindak pidana pembuangan bayi perempuan yang menghebohkan warga Danau Sipin Kota Jambi 31 Oktober lalu.

Seorang ibu yang membuang bayi di drainase wisata Danau Sipin inisial R (18) diamankan polisi pada Kamis (4/11/21) di Kabupaten Tebo.

“Pelaku berinisial R diamankan di rumah orang tuanya di Tebo sekitar pukul 17.00 WIB, R juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan di Mapolda Jambi, Jumat (5/11/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaswandi menyebutkan, R ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Dari pemeriksaan R melahirkan bayi perempuan tersebut di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura yang merupakan tempat Kost Tersangka.

“Bayi yang lahir tersebut dari hasil hubungan gelap, R Mengakui membuang Bayi pada Minggu 31 Oktober 2021 Sekira Pukul.11.00 WIB,” beber Kombes Pol Kaswandi.

Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya R dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Diringkus Polisi di Musi Banyuasin
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Pengiriman 2 Kg Narkoba Jenis Sabu di Betung
Polisi Kantongi 3 Nama dan Alamt Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Tungkal-Jambi
Polda Jambi Ungkap Hasil Autopsi Penyebab Kematian Sopir Travel Kuala Tungkal Jambi
Tak Butuh Waktu Lama, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil Bekuk Ayah Bejat Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Bakar Lahan di Kawasan HPT Warga Deli Serdang JG, Diringkus Tim Satgas Karhutla
Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun, Seorang Lelaki di Kuala Tungkal Diamankan Polisi
Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Empat Pelaku Perampokan dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:27 WIB

Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Diringkus Polisi di Musi Banyuasin

Minggu, 22 September 2024 - 18:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Pengiriman 2 Kg Narkoba Jenis Sabu di Betung

Sabtu, 14 September 2024 - 19:39 WIB

Polisi Kantongi 3 Nama dan Alamt Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Tungkal-Jambi

Sabtu, 14 September 2024 - 19:14 WIB

Polda Jambi Ungkap Hasil Autopsi Penyebab Kematian Sopir Travel Kuala Tungkal Jambi

Sabtu, 14 September 2024 - 11:29 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil Bekuk Ayah Bejat Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

Berita Terbaru