Pembuang Bayi Perempuan di Danau Sipin Jambi Ditangkap Polisi di Tebo

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 6 November 2021 - 00:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Melakukan Olah TKP di Rumah Kontrakan MRF di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura. FOTO : DOK

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Melakukan Olah TKP di Rumah Kontrakan MRF di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura. FOTO : DOK

JAMBI – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap tindak pidana pembuangan bayi perempuan yang menghebohkan warga Danau Sipin Kota Jambi 31 Oktober lalu.

Seorang ibu yang membuang bayi di drainase wisata Danau Sipin inisial R (18) diamankan polisi pada Kamis (4/11/21) di Kabupaten Tebo.

“Pelaku berinisial R diamankan di rumah orang tuanya di Tebo sekitar pukul 17.00 WIB, R juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan di Mapolda Jambi, Jumat (5/11/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaswandi menyebutkan, R ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Dari pemeriksaan R melahirkan bayi perempuan tersebut di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura yang merupakan tempat Kost Tersangka.

“Bayi yang lahir tersebut dari hasil hubungan gelap, R Mengakui membuang Bayi pada Minggu 31 Oktober 2021 Sekira Pukul.11.00 WIB,” beber Kombes Pol Kaswandi.

Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya R dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo
Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria
Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!
Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Berita ini 389 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25 WIB

Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:04 WIB

Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru