Polda Jambi dan Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Anak

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 27 Desember 2021 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

JAMBI – Dirreskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perdagangan anak dibawah umur.

Ketiga pelaku yakni S (52) warga Jakarta, dan dua lagi merupakan mucikari berinisial R (36) dan ARS (15).

“R dan ARS ini awalnya merupakan korban dan akhirnya menjadi peluncur tersangka S,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfresni pers turut dihadiri Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan , LPAI Bapak Edi, dan Ahli Psikologis Ibu Eli.

Kapolresta mengatakan pihaknya memerima laporan atas kehilangan anak di Polresta Jambi dan menindak lanjuti saat ini kita berhasil mengamankan para pelaku.

“Polda dan Polresta mendapat laporan yang sama dari korban A 13 th dan D 14 tahun , lalu laporan kedua korban C 18 th dan AA 16 th, dari hasil penyelidikan berhasil mendapatkan 13 orang yang merupakan korban perdagangan anak,” jelas Kapolresta.

Kronologi Kejadian

Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian pada Sabtu (04/12/21l tersangka (S) memberikan uang transportasi Rp 3 juta kepada pelaku anak (mucikari) ARS membawa kedua korban ke Jakarta menuju hotel ALL Sedayu Kelapa Gading guna melayani nafsu bejad tersangka.

Usai aksinya tersangka S memberikan uang sebesar Rp 3.5 juta ke setiap korbannya, lalu memberikan upah kepada mucikari sebesar Rp1 juta, lalu memberikan kembali untuk ongkos ke Jambi sebesar Rp 2 jt.

Dijelaskan lagi oleh Kapolresta kedua mucikari sebelumnya merupakan korban tersangka dan akhirnya berlanjut menjadi mucikari, disini anak yang menjadi korban untuk dinikmati sendiri oleh tersangka.

“Pelaku S boleh dibilang Fidofil menikmati anak dibawah umur,” tandasnya.

Sentara Dirreskrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menjelaskan bahwa Korban sebelum diajak mucikari diimingi uang, HP dan fasilitas.

“Korban lalu tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku anak ARS,” ujarnya.

Kaswandi juga mengatakn sampai saat ini ada 13 orang korban yang merupakan warga Jambi.

“Dan untuk hasil lebih lanjut masih tahap pengembangan apakah masih ada korban lainnya,” pungkas KBP Kaswandi Irwan

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 76F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI No tahun 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 764 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB