Polda Jambi Ringkus 5 Pengedar Narkoba Antar Provinsi Senilai 2,6 M, Bandar Ternyata Perempuan

- Redaksi

Jumat, 2 Desember 2022 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat pres rilis di Mapolda Jambi, Kamis (1/12/22). FOTO : Hms

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat pres rilis di Mapolda Jambi, Kamis (1/12/22). FOTO : Hms

Kedua pelaku ini ditangkap saat membawa sabu dari Pekanbaru, Riau untuk diedarkan di Jambi. Sabu seberat 2 kg lebih itu diamankan polisi dengan masih dibungkus rapi oleh pelaku.

“Kalau untuk jaringan di Kabupaten Bungo itu, satu diantaranya adalah ibu rumah tangga ya, mereka ada 3 orang, mereka ini beberapa kali kita lakukan pengintaian namun selalu saja lepas lantaran tidak memiliki barang bukti nya. Nah saat itu kita berhasil menangkapnya lengkap dengan barang bukti. Lalu untuk 2 orang yang merupakan jaringan antar provinsi kita tangkap di Kota Jambi ketika akan mengedarkan sabu seberat 2 kg ini di Jambi,” ujar Thomas Panji.

BACA JUGA :  Polres Tanjabbar Amankan Pelaku Pengelapan Motor Milik Bengkel, Begini Modus Pelaku

“Jika 1 kg sabu diestimasikan seharga 1,3 miliar, jadi 2 kg sekitar 2,6 miliar, BB sabu-sabu berasal dari provinsi tetangga,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 9 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-Namanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Fakta Baru Kasus Dugaan Pembunuhan di Merlung

Atas perbuatan pelaku, kelima orang tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 721 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru