Kedua pelaku ini ditangkap saat membawa sabu dari Pekanbaru, Riau untuk diedarkan di Jambi. Sabu seberat 2 kg lebih itu diamankan polisi dengan masih dibungkus rapi oleh pelaku.
“Kalau untuk jaringan di Kabupaten Bungo itu, satu diantaranya adalah ibu rumah tangga ya, mereka ada 3 orang, mereka ini beberapa kali kita lakukan pengintaian namun selalu saja lepas lantaran tidak memiliki barang bukti nya. Nah saat itu kita berhasil menangkapnya lengkap dengan barang bukti. Lalu untuk 2 orang yang merupakan jaringan antar provinsi kita tangkap di Kota Jambi ketika akan mengedarkan sabu seberat 2 kg ini di Jambi,” ujar Thomas Panji.
“Jika 1 kg sabu diestimasikan seharga 1,3 miliar, jadi 2 kg sekitar 2,6 miliar, BB sabu-sabu berasal dari provinsi tetangga,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatan pelaku, kelima orang tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Edt)
Halaman : 1 2