Polda Jambi Ungkap Kasus 5 Kg Sabu Diperbatasan Muaro Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 2 November 2021 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Jambi Brijen Pol Yudawan didampingin Dirresnarkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru Saat Pres Rilis Pengungkapan 5 Kg Sabu di Mapolda Jambi, Selasa (02/11/21). FOTO : MEDIAGRUP

Wakapolda Jambi Brijen Pol Yudawan didampingin Dirresnarkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru Saat Pres Rilis Pengungkapan 5 Kg Sabu di Mapolda Jambi, Selasa (02/11/21). FOTO : MEDIAGRUP

JAMBIPolda Jambi kembali mengagalkan upaya pengedaran narkotika jenis shabu jaringan Nasional seberat 5 Kg.

Informasi dihimpun pengungkapan dilakukana di perbatasan Jambi-Riau tepatnya di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (2/11/21), sekira pukul 11.00 Wib.

Dalam pengungkapan ini 3 orang terduga pelaku juga berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Wakapolda Jambi Brijen Pol Yudawan didampingin Dirresnarkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru dalam konferensi di Mapolda Jambi, Selasa (02/11/21).

“Ada 3 orang terduga pengedar narkotika jenis shabu seberat 5 Kg kita amankan, sabu terbungkus dalam kantong plastik dan disimpan di dalam karung beras,” ungkap Wakapolda Jambi.

Wakapolda memyebutkan shabu tersebut berasal dari Provinsi Riau dan akan diedarkan ke Lampung dan Pulau Jawa menggunakan mobil mini bus Toyota Avanza nopol BM 1694 OW.

”Pelaku pertama yang kita amankan inisial LH, setelah kita melakukan pengejaran DPO lainnya, kita berhasil mengamankan 2 orang lainnya SN dan F di Pekan Baru,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 3 kali mengedarkan barang haram tersebut.

“Pengakuan mereka 3 kali telah mengedarkannya, yaah namanya juga pengakuan, kalo bisa paling sedikit mungkin mengaku melakukan kejahatan,” sambung Brigjen Pol Yudiawan.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, penangkapan pada tanggal 17 Oktober 2021 pada saat pelaku dari arah Jambi menuju ke Lampung.

”Kita mengamankan 3 pelaku, dan 2 lagi DPO inisial A dan P, untuk selanjutnya kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” ucapnya.

Dari hasil penggagalan narkotika jenis shabu seberat 5 kg, jika diuangka totalnya capai miliaran rupiah.

“Sabu dikemas dalam 5 bungkus, 1 bungkus isi ya 1 kg dan harganya Rp1,2 M, jadi total kalo dinilai rupiah semuanya Rp.6 M,” tukas Thomas.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 391 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru