DUMAI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau beserta jajaran berhasil peredaran gelap narkotika sebanyak 169 Kg narkotika jenis sabu di Kota Dumai.
Tak hanya itu, Polda Riau juga mengamankan 11.712 Ribu butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp3,3 miliar.
Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal di Kota Dumai mengungkapkan narkotika yang berhasil diamankan tersebut berasal dari 7 kasus sejak 12 April hingga 7 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak Sembilan tersangka juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Barang bukti ini berhasil kita sita dari 7 kasus. Dimana, 4 kasus dengan 5 tersangka berhasil diungkap oleh Polres Dumai, sementara 3 kasus dengan 4 tersangka lainnya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau,” jelas M. Iqbal kepada media, Senin (12/6/23).
“Ini merupakan kerja sama semua pihak. Terkhusus bagi teman-teman Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polres Dumai yang sudah bekerja keras mengungkap, saya sampaikan terima kasih banyak,” sambung Iqbal.
Iqbal katakana, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya guna mencegah dan memberangus peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning. Bahkan dirinya sudah langsung menjalin komunikasi dengan Kepolisian Malaysia, untuk mencegah masukanya narkoba dari Negeri Jiran.
“Kami sudah dua kali datang ke Malaysia. Terakhir sekitar sebulan lalu, saya langsung yang memimpin kunjungan ke Melaka. Ini merupakan upaya preemtif yang kami lakukan. Sedangkan untuk pengungkapan, pada tahun 2022 lalu, sudah 1 ton lebih kami ungkap,” paparnya.(red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal