Polisi Berhasil Ungkap 20 Kg Sabu yang Dikubur di Halaman Rumah di Jambi

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolretabes Bandung Kombes Aswin Sipayung Memperlihatkan barang bukti 20 Kg sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung, Senin (27/6/22).(Foto : KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Kapolretabes Bandung Kombes Aswin Sipayung Memperlihatkan barang bukti 20 Kg sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung, Senin (27/6/22).(Foto : KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

JAMBI – Polisi berhasil mengungkap upaya pengedaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Peredaran barang ini ini merupakan jaringan antar provinsi.

Sabu seberat 20 kologram tersebut di simpan pelaku dengan cara dijubur di halaman rumah di Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial EI (38) dan JS (40). Keduanya berniat mengedarkan sabu tersebut di Kota Bandung Raya.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa pengungkapan sabu seberat 20 kg ini usai EI dan rekannya berinisial JS ditangkap di Kota Bandung.

Dari tangan tersangka EI, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa EI baru mengambil sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengembangan tersangka EI baru mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 kg di Pekanbaru, Provinsi Riau atas perintah EG (DPO) dan YY (DPO),” ucap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/6/22).

EL dijanjikan uang sebesar Rp 300 juta apabila berhasil mengantar sabu tersebut ke Bandung, namun upah tersangka belum diterimanya.

“Karena ada ingkar janji seseorang yang nyuruh, EI menyimpan barbuknya di daerah Jambi, di bawah tanah,” ucap Aswin.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu yang dikubur di dalam tanah itu dititipkannya di tersangka JS.

Bermodal informasi itu, Satnarkoba Polrestabes Bandung langsung bertolak ke Jambi dan menemukan alamat JS.

“JS mengakui bahwa benar EI mengubur sabu di halaman rumah JS,” ujar Aswin.

Petugas kemudian meminta JS menunjukan lokasi barang bukti sabu yang terkubur itu dan menggalinya.

Setelah melakukan penggalian akhirnya ditemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan brutto total 20 kilogram,” ungkap dia.

Menurut keterangan tersangka, sabu sebanyak 20 kg itu rencana diedarkan di wilayah Kota Bandung Raya.

“Jaringan ini masih dalam penyelidikan, karena masih ada beberapa DPO,” kata Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.

Artikel ini telah diterbitkan di bandung.kompas.com dengan judul : Upaya Pengedaran Sabu 20 Kg di Bandung Terungkap, Barang Bukti Dikubur di Jambi.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 438 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru