Polisi Berhasil Ungkap 20 Kg Sabu yang Dikubur di Halaman Rumah di Jambi

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolretabes Bandung Kombes Aswin Sipayung Memperlihatkan barang bukti 20 Kg sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung, Senin (27/6/22).(Foto : KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Kapolretabes Bandung Kombes Aswin Sipayung Memperlihatkan barang bukti 20 Kg sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung, Senin (27/6/22).(Foto : KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

JAMBI – Polisi berhasil mengungkap upaya pengedaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Peredaran barang ini ini merupakan jaringan antar provinsi.

Sabu seberat 20 kologram tersebut di simpan pelaku dengan cara dijubur di halaman rumah di Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial EI (38) dan JS (40). Keduanya berniat mengedarkan sabu tersebut di Kota Bandung Raya.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa pengungkapan sabu seberat 20 kg ini usai EI dan rekannya berinisial JS ditangkap di Kota Bandung.

Dari tangan tersangka EI, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa EI baru mengambil sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengembangan tersangka EI baru mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 kg di Pekanbaru, Provinsi Riau atas perintah EG (DPO) dan YY (DPO),” ucap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/6/22).

EL dijanjikan uang sebesar Rp 300 juta apabila berhasil mengantar sabu tersebut ke Bandung, namun upah tersangka belum diterimanya.

“Karena ada ingkar janji seseorang yang nyuruh, EI menyimpan barbuknya di daerah Jambi, di bawah tanah,” ucap Aswin.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu yang dikubur di dalam tanah itu dititipkannya di tersangka JS.

Bermodal informasi itu, Satnarkoba Polrestabes Bandung langsung bertolak ke Jambi dan menemukan alamat JS.

“JS mengakui bahwa benar EI mengubur sabu di halaman rumah JS,” ujar Aswin.

Petugas kemudian meminta JS menunjukan lokasi barang bukti sabu yang terkubur itu dan menggalinya.

Setelah melakukan penggalian akhirnya ditemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan brutto total 20 kilogram,” ungkap dia.

Menurut keterangan tersangka, sabu sebanyak 20 kg itu rencana diedarkan di wilayah Kota Bandung Raya.

“Jaringan ini masih dalam penyelidikan, karena masih ada beberapa DPO,” kata Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.

Artikel ini telah diterbitkan di bandung.kompas.com dengan judul : Upaya Pengedaran Sabu 20 Kg di Bandung Terungkap, Barang Bukti Dikubur di Jambi.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Berita Terbaru

Personil Subdenpom II/2-2 Tanjab melakukan pemeriksaan kelengkapan

Berita

Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib

Kamis, 27 Feb 2025 - 19:46 WIB