Kepolres menjelaskan kedua pelaku diamankan berinisial NJ (45) warga Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muaro Bulian Kabupaten Batang Hari dan DP (28) warga Kumpeh Ulu Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
“Barang haram sebanyak 5 bungkus tersebut disembunyikan oleh para pelaku di Dasbor Mobil Daihatsu Xenia Nomor Pol BH 1776 HH,” kata Guntur.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, 5 bungkus dengan berat masing-masing seberat 100 gram. Keberhasilan upaya penggagalan penyelundupan narkotika sabu tersebut berkat kejelian dan ketelitian petugas pemeriksaan Pos Pam Covid-19 Batang Asam, Perbatasan Jambi – Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya