Polisi Tangkap Perampok Emas di Seberang Kota

- Redaksi

Minggu, 13 September 2020 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaku SY Digelandan Polsek Tungkal Ilir pada Saat Penangkapan, Jumat (11/09/20) Lalu.

FOTO : Pelaku SY Digelandan Polsek Tungkal Ilir pada Saat Penangkapan, Jumat (11/09/20) Lalu.

KUALA TUNGKAL – Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan SY (37) warga Parit Itur RT 05, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sebrang Kota.

Ia ditangkap terlibat kasus perampokan emas sebanyak 15,5 Mayam milik JJ (50) warga RT 01 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Seberang Kota bersama 4 rekannya pada 2015 lalu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A Purba, SH, MH mengatakan SY ditangkap atas laporan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) berupa emas sebanyak 15,5 mayam atau sekitar 51,615 gram di Seberang Kota tahun 2015 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan pelaku SY pada Jumat (11/09/20) dinihari kemarin,” ungkap IPTU Agus A Purba, Minggu (13/0920).

Agus mengatakan pelaku tersebut telah lama menjadi incaran. Namun, baru kali posisinya terdeksi dan berhasil diamankan.

“Baru SY yang berhasil kita tangkap, sementata 4 pelaku lagi masih buron,” sebutnya.

Menurut Agus, kawanan pelaku ini tergolong sadis dalam melakukan aksinya. Pasalnya ia tak segan-segan menghabis korban dengan senjata tajam berupa celurit saat menjalankan aksinya.

Saat perampokan itu, kata Agus, selain mengasak emas, para pelaku juga merampas ponsel dan uang korban sebesar Rp 2,5 juta.

“Saat ini pelaku SY diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru