KUALA TUNGKAL – Tim Penyidik Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi menemukan fakta lain terhadap tersangka S Warga Tebo yang melakukan penikaman terhadap korban Marhat seorang Nelayan warga Kelurahan Kampung Nelayan.
Fakta-Fakta ini hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian kepada S pasca terjadinya penikaman terhadap Marhat Minggu (27/7/2025) dan berakibat korban seorang Nelayan ini meninggal dunia.
“Setelah diamankan tersangka di Cek Urine hasilnya positif Sabu-Sabu,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki disela konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta lainnya yang ditemukan petugas, tersangka S merupakan Residivis kasus penganiayaan Tahun 2003 terhadap korban Anto yang mengakibatkan korban mengalami luka robek bagian leher.
“Tersangka sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat pada tahun 2008. Oleh Pengadilan tersangka divonis hukuman penjara selama 10 Bulan,” ungkap Kapolres.
Selain itu Tersangka yang sering memba Pisau ini juga melakukan aksi premanisme, meminta Uang dengan Anak-Anak di Kelurahan Kampung Nelayan.
“Tersangka melakukan pemalakan terhadap Anak-Anak di Kampung Nelayan,” katanya.
Saat ini S Tersangka penikaman yang diamankan di Dermaga Parit 4 Kampung Nelayan usai melakukan penikaman diamankan di Tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Tersangka S sesuai KTP adalah Warga Balai Rajo RT 010 Kelurahan Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.
Alamat S sekarang Jalan Sentral Kampung Nelayan RT 002 Kelurahan Kampung Nelayan.
“Terhadap Tersangka S disangkakam dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya Personel Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku penikaman di Parit 4 Kuala Tungkal.
Kejadian penikaman yang sempat membuat heboh warga sekitar ini dilakukan pelaku terhadap seorang laki-laki di siang bolong.
“Betul, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans, Minggu (27/7/2025).
Penangkapan terhadap pelaku berawal saat tim patroli Samapta berjumlah 7 orang yang di pimpin oleh Brigadir Billy datang ke TKP atas laporan dari Basri selaku adik kandung korban.
Tim patroli segera menuju ke TKP, setibanya di TKP didapati informasi dari warga bahwasanya tersangka berlari arah ke laut parit 3 dan bersembunyi di pompong milik warga.
“Setelah di tunggu 30 menit keluar dari tempat persembunyian dan segera di amankan ke Mapolres Tanjab Barat,” kata kasat.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: lintastungkal






