MERANGIN – Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang masa kampanye yang tinggal menghitung hari Bawaslu Kabupaten Merangin melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan Bawaslu Merangin, Rabu (8/11/23).
Kegiatan penertiban APK maupun APS yang ada dikabupaten Merangin merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan sesuai dengan pentahapan dalam Pemilu 2024.
Penertiban dilakukan Bawaslu Kabupaten Merangin dan seluruh Panwascam terhitung mulai tanggal 08 November 2023 sampai dengan 10 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil, transparan, dan tertib.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH, SIK, MM, M.Tr, S.O.U mengungkapkan pihaknya telah memerintahkan anggota Polres Merangin dan Polsek jajaran untuk memberikan pengamanan terkait penertiban APK dan APS yang ada diwilayah hukum Polres Merangin.
“Kita disini sifatnya hanya melakukan pengamanan terhadap rekan-rekan dari Bawaslu pada saat Penertiban APK dan APS, agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan semua pihak yang terlibat diberikan pemahaman mengenai aturan dan ketentuan terkait.” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu untuk kiranya patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku dan menjalankan kampanye dan sosialisasi dengan etika yang baik.
Hal ini akan membantu memastikan bahwa pemilu tahun 2024 berjalan dengan baik dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam proses demokrasi khususnya di Kabupaten Merangin.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal