Polres Muaro Jambi Amankan Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Hinggan Hamil

- Redaksi

Senin, 26 Desember 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung AM Menjalani Pemeriksaan di ruang Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi. FOTO : Humas PMJ

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung AM Menjalani Pemeriksaan di ruang Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi. FOTO : Humas PMJ

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang Ayah berinisial AM (41) atas dugaan melakukan rudapaksa Anak Kandung sendiri.

Akibat perbuatan bejat AM itu, anak kandungnya berinisial DNS (17) yang masih berstatus  Pelajar tersebut hamil dan melahirkan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE menyampaikan AM (41) ditangkap atas laporan Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu.

“Akibat perbuatan pelaku, anak kandungnya yang masih pelajar Hamil,” terang Amradi kepada wartawan di Muaro Jambi, Senin (26/12/22).

Lebih lanjut Kasi Humas megatakan kejadian Pemerkosaan itu terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 di rumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis.

“Perbuatan itu hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Partai NasDem Tanjab Barat Buka Penjaringan Bacakada Catat Tanggalnya

Pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru Riau. Saat diamanka tanpa ada Perlawanan.

Kepada penyidik pelaku kengakui perbuatannya. Motif Pelaku tega menodai anak kandungnya karna tergiur melihat tubuh korban yang montok.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah yang telah dikeluarkan pelaku. Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban,” beber Kasi Humas.

BACA JUGA :  Video Detik-detik BNNP Jambi Grebek Narkoba di Kuala Tungkal

Pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” pungkas Kasi Humas. (HPMJ)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru