Polres Tanjabbar Buru Jaringan FH Pengedar 1000 Gram Sabu dan 50 Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2020 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20)

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat kini menyelidiki jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat seberat 1000 gram dan 50 Ekstasi dari tersangka FH (24) warga warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

FH ditangkap polisi di jalan Kacer RT 11 Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi pada Senin 27 Januari sekitar pukul 20.30 WIB saat tengah ingin melakukan transaksi.

Hal itu disampaikan Polres Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat menggelar prese realese bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Tanjab Barat di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, FH merupakan kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Tungkal Ulu dan sekitarnya sudah cukup lama.

“Kita akan dalami untuk pengembangan guna membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut,” ujar Kapolres.

Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan berdasarkan pengakuannya bahwa pelaku FH mendapatkan  Narkoba jenis sabu itu dari pihak ketiga yang juga masih di wilayah Tanjab Barat.

Dalam penangkapan FH ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1000 gram bruto sabu dan 44 butir Pil XCT dan 6 butir CTS yang telah dihancur serta uang tunani Rp 2 juta.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama
Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi
Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin
Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung
Berita ini 724 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:36 WIB

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WIB

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:37 WIB

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:34 WIB

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online

Berita Terbaru