Polres Tanjabbar Buru Jaringan FH Pengedar 1000 Gram Sabu dan 50 Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2020 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20)

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat kini menyelidiki jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat seberat 1000 gram dan 50 Ekstasi dari tersangka FH (24) warga warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

FH ditangkap polisi di jalan Kacer RT 11 Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi pada Senin 27 Januari sekitar pukul 20.30 WIB saat tengah ingin melakukan transaksi.

BACA JUGA :  Intel Kodim 0415/Jambi Amankan Oknum TNI Gadungan Kawal BBM Ilegal

Hal itu disampaikan Polres Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat menggelar prese realese bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Tanjab Barat di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, FH merupakan kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Tungkal Ulu dan sekitarnya sudah cukup lama.

BACA JUGA :  Polresta Jambi Tangkap 2 Pengedar 39 Kg Ganja dari Aceh dan Mandailing

“Kita akan dalami untuk pengembangan guna membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut,” ujar Kapolres.

Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan berdasarkan pengakuannya bahwa pelaku FH mendapatkan  Narkoba jenis sabu itu dari pihak ketiga yang juga masih di wilayah Tanjab Barat.

Dalam penangkapan FH ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1000 gram bruto sabu dan 44 butir Pil XCT dan 6 butir CTS yang telah dihancur serta uang tunani Rp 2 juta.

BACA JUGA :  Polsek KSKP Amankan Diduga Pelaku Pencurian Papan Bulian Lantai Dermaga Ampera

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 724 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru