Polres Tanjabbar Gelar Press Release Kasus Pencurian Emas dan Uang Puluhan Juta Rupiah

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Wirmanto Dinata, S.Ag, MH dan Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK Saat Megelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Emas Dan Uang di Mapolres, Selasa (03/02/20).

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Wirmanto Dinata, S.Ag, MH dan Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK Saat Megelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Emas Dan Uang di Mapolres, Selasa (03/02/20).

Dijelaskan Kapolres modus operandi pelaku dengan masuk ke dalam rumah saat korban tidak ditempat dengan cara memanjat dan memecah GRC lalau masuk ke dalam pelafon rumah korban.

“Tersangka berprofensi buruh ini kala itu bekerja renovasi rumah bengkel bersebelahan dengan rumah korban, pada saat rebut-ribut kejadian di TKP, tersangka meningalkan tempat kerjanya, sehingga kuat dugaan kita kepada AY,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan terhadap AY, polisi telah mendapatkan beberapa barang bukti berupa: 1 MYR ringgit Malaysia, 22 SR riyah Saudi uang tunai senilai Rp. 50 000 000. Kemudian 2 lembar surat pembelian emas masing-masing senilai Rp 33.600.000 dan 25.500.000, 1 buah kalung emas, satu buah liontin emas, 7 buah gelaang emas,4 pasang anting-anting, 10 buah cincin, jika ditotal sebesar Rp 180 juta.

“Dalam penggunaannya hasil curian ini tersangka cerdik, emas belum dijual mungkin karena prosesnya repot, jadi tersangka mainkan uang cast nya dulu untuk judi online,” beber Kapolres.

Kepala  AY disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana.

“Tersangka kita kategorikan Curat karena melakukan pencurian dengan pengrusakan dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun,” tutup Kapolres.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama
Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi
Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin
Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung
Berita ini 428 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:36 WIB

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WIB

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:37 WIB

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:34 WIB

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online

Berita Terbaru