Polres Tanjabbar Gelar Press Release Kasus Pencurian Emas dan Uang Puluhan Juta Rupiah

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Wirmanto Dinata, S.Ag, MH dan Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK Saat Megelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Emas Dan Uang di Mapolres, Selasa (03/02/20).

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Wirmanto Dinata, S.Ag, MH dan Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK Saat Megelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Emas Dan Uang di Mapolres, Selasa (03/02/20).

Dijelaskan Kapolres modus operandi pelaku dengan masuk ke dalam rumah saat korban tidak ditempat dengan cara memanjat dan memecah GRC lalau masuk ke dalam pelafon rumah korban.

“Tersangka berprofensi buruh ini kala itu bekerja renovasi rumah bengkel bersebelahan dengan rumah korban, pada saat rebut-ribut kejadian di TKP, tersangka meningalkan tempat kerjanya, sehingga kuat dugaan kita kepada AY,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AY, polisi telah mendapatkan beberapa barang bukti berupa: 1 MYR ringgit Malaysia, 22 SR riyah Saudi uang tunai senilai Rp. 50 000 000. Kemudian 2 lembar surat pembelian emas masing-masing senilai Rp 33.600.000 dan 25.500.000, 1 buah kalung emas, satu buah liontin emas, 7 buah gelaang emas,4 pasang anting-anting, 10 buah cincin, jika ditotal sebesar Rp 180 juta.

BACA JUGA :  Gebrakan Kapolda Jambi yang Baru, Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp21,8 Miliar

“Dalam penggunaannya hasil curian ini tersangka cerdik, emas belum dijual mungkin karena prosesnya repot, jadi tersangka mainkan uang cast nya dulu untuk judi online,” beber Kapolres.

BACA JUGA :  Terduga TO Togel Diamankan Polresta Jambi

Kepala  AY disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana.

“Tersangka kita kategorikan Curat karena melakukan pencurian dengan pengrusakan dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun,” tutup Kapolres.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 433 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru