Dijelaskan Kapolres modus operandi pelaku dengan masuk ke dalam rumah saat korban tidak ditempat dengan cara memanjat dan memecah GRC lalau masuk ke dalam pelafon rumah korban.
“Tersangka berprofensi buruh ini kala itu bekerja renovasi rumah bengkel bersebelahan dengan rumah korban, pada saat rebut-ribut kejadian di TKP, tersangka meningalkan tempat kerjanya, sehingga kuat dugaan kita kepada AY,” kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan terhadap AY, polisi telah mendapatkan beberapa barang bukti berupa: 1 MYR ringgit Malaysia, 22 SR riyah Saudi uang tunai senilai Rp. 50 000 000. Kemudian 2 lembar surat pembelian emas masing-masing senilai Rp 33.600.000 dan 25.500.000, 1 buah kalung emas, satu buah liontin emas, 7 buah gelaang emas,4 pasang anting-anting, 10 buah cincin, jika ditotal sebesar Rp 180 juta.
“Dalam penggunaannya hasil curian ini tersangka cerdik, emas belum dijual mungkin karena prosesnya repot, jadi tersangka mainkan uang cast nya dulu untuk judi online,” beber Kapolres.
Kepala AY disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana.
“Tersangka kita kategorikan Curat karena melakukan pencurian dengan pengrusakan dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun,” tutup Kapolres.(*)
Halaman : 1 2