KUALA TUNGKAL – Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK MH menggelar Konfrensi Pers dengan sejumlah awak media terkait kasus pencurian emas dan uang di Mapolres, Selasa (03/02/20) dengan pelaku AY (31) warga Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kronologis kejadian tindak pidana pencurian emas dan uang yang dilakukan pelaku AY terjadi pada Jumat 21 Februari 2020 sekitar mendekati jumatan di rumah Hj. RG (56) di jalan Hidayat RT 016 Kuala Tungkal.
Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan bahwa tersangka YN sudah dua kali melakukan pencuarian di TKP yang sama, pertama pada 15 Februari 2020 saat itu emas yang diambil. Pencurian kedua pada 21 Februari berhasil mengondol emas sekitar 15 mayam dan uang tunai Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“AY diamankan petugas pada Sabtu 29 Februari di rumahnya,” papar Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Wirmanto Dinata, S.Ag, MH dan Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya