Curi HP Teman Kerja, Karyawan Gudang Pinang Diamankan Polisi

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaku SL (tengah) Dibawa Petugas untuk Ditahan Di Ruang Tahanan Mapolres Tanjab Barat, Rabu (15/01/20)

FOTO : Pelaku SL (tengah) Dibawa Petugas untuk Ditahan Di Ruang Tahanan Mapolres Tanjab Barat, Rabu (15/01/20)

KUALA TUNGKAL – Polisi Sektor Pelabuhan Polres Tanjab Barat mengamankan SL (29) warga Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir karyawan gudang pinang karena melakukan pindak pidana pencurian HP milik teman kerjanya satu gudang, Rabu (15/01/20) petang.

Tindak pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/01/20) sekitar pukul 13.38 WIB di Gudang Pinang PT. Bintang Selamanya Dusun Sentosa Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aksinya terbongkar terekam CCTV milik PT. Bintang Selamanya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kapolsek KSKP IPTU Agung Heru Wibowo, SH, MH dihubungi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku kita amankan di gudang PT. Bintang pada hari itu juga, sekitar pukul 17.00 WIB,” Kapolsek IPTU Agung Heru Wibowo, Sabtu (18/01/20).

Kapolsek menambahkan SL dan korbannya bernama Nur (37) adalah sama-sama bekerja di PT. Bintang Selamanya.

”Pelaku bekerja di bagian gudang sedangkan korban bekerja di bagian sortir Pinang,” ujar Kapolsek

Menurut Agung pengungkapan kasus ini berkat bantuan CCTV yang terpasang di gudang tersebut.

BACA JUGA :  Polres Sarolangun Belender 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu

“Dari video rekaman CCTV gudang, terlihat pelaku yang mengambil smartphone milik korban, maka pelaku langsung kita amankan,” kata IPTU Agung.

Saat ini barang bukti berupa Smartphone merk Infinix Hot 3 Lite warna Abu-abu dan rekaman video CCTV diamankan di Mapolsek KSKP. Sementara pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup IPTU Agung.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati
Pemilik Kebun Sawit Dibunuh Oleh Anak Buah Sendiri, Wakapolres Tebo : Pelaku Kita Ditangkap di Betara
Polisi Selidiki Pemilik Honda Jazz Berisi 3 Kg Sabu Terparkir di Depan PTPN VI Jambi
Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai 15,221 Miliar
Polsek Sungai Manau Ringkus Pelaku Maling Rokok Senilai 70 Juta
Baru 2 Bulan Keluar dari Lapas Jambi, Pria ini Ditangkap Lagi Karena Sabu
Polisi Tangkap 2 Pria Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu
Tim Opsnal Polres Tanjabbar Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat Akan Jemput Rekannya
Berita ini 599 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:38 WIB

Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Sarolangun Salah Satunya Judi Online

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:35 WIB

Kabupaten Kerinci Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jambi Ke-53

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:14 WIB

Rangking Juara MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:06 WIB

Tanjab Barat Raih Juara II MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Sarolangun

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:45 WIB

Jaga Sungai Beringin Tetap Bersaih, Kapolres Sarolangun Turun Tangan

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:40 WIB

TNI-Polri Bersama Pemkab Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Jumat, 28 Juli 2023 - 09:00 WIB

Kapolres Sarolangun ; Motif Penembakan Satpam Perkebunan PT PAM Karena Kesal….

Berita Terbaru