KUALA TUNGKAL – Polisi Sektor Pelabuhan Polres Tanjab Barat mengamankan SL (29) warga Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir karyawan gudang pinang karena melakukan pindak pidana pencurian HP milik teman kerjanya satu gudang, Rabu (15/01/20) petang.
Tindak pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/01/20) sekitar pukul 13.38 WIB di Gudang Pinang PT. Bintang Selamanya Dusun Sentosa Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aksinya terbongkar terekam CCTV milik PT. Bintang Selamanya.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kapolsek KSKP IPTU Agung Heru Wibowo, SH, MH dihubungi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kita amankan di gudang PT. Bintang pada hari itu juga, sekitar pukul 17.00 WIB,” Kapolsek IPTU Agung Heru Wibowo, Sabtu (18/01/20).
Kapolsek menambahkan SL dan korbannya bernama Nur (37) adalah sama-sama bekerja di PT. Bintang Selamanya.
”Pelaku bekerja di bagian gudang sedangkan korban bekerja di bagian sortir Pinang,” ujar Kapolsek
Menurut Agung pengungkapan kasus ini berkat bantuan CCTV yang terpasang di gudang tersebut.
“Dari video rekaman CCTV gudang, terlihat pelaku yang mengambil smartphone milik korban, maka pelaku langsung kita amankan,” kata IPTU Agung.
Saat ini barang bukti berupa Smartphone merk Infinix Hot 3 Lite warna Abu-abu dan rekaman video CCTV diamankan di Mapolsek KSKP. Sementara pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup IPTU Agung.(*)