Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya,” ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat (23/04/21).
Halaman : 1 2