Polri Mulai Berlaku SIM C1 Mulai Hari Ini, Lantas Bedanya dengan SIM C Biasa

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus Menunjukan Jenis SIM C dan SIM C1. [FOTO : megapolitan.com]

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus Menunjukan Jenis SIM C dan SIM C1. [FOTO : megapolitan.com]

NASIONAL – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Tanah Air per hari Senin  (27/5/2024).

Lalu, apa bedanya SIM C dengan SIM C1?

Dari keterangan, SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, mengungkapkan perbedaan pertama SIM C dengan SIM C1 adalah kapasitas kecepatan motor.

“SIM C itu sama dengan 0-240cc. SIM C1 dari 250 sampai 500cc,” kata Yusri melangsir viva.co.id, Senin, 27 Mei 2024.

Lanjut Yusri, perbedaan kedua adalah persyaratan.

“Untuk pengendara yang mau memiliki SIM C1 wajib punya SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Lalu, trek uji kendaraan SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi persyaratan. Dari melakukan tes sampai harus punya SIM C yang telah berlaku selama satu tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dengan berlakunya ketentuan ini, pengemudi yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk membuat SIM baru, yakni SIM C1.*

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman
Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2
Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya!
HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja
Menembus Kedalaman Laut Sulawesi, Pertamina Kibarkan Merah Putih dan Tanam Ratusan Terumbu Karang
Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Berita ini 459 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:21 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya!

Berita Terbaru