KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum 2024 tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Rabu (28/2/24).
Namun disela berlangsungnya Rapat Pleno terbuka, Sekretaris yang juga saksi Kabupaten dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoal terkait Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Muara Papalik yang tidak memberikan salinan rekap D-Hasil Tingkat Desa ke Saksi Partai maupun Pasangan Calon (Paslon).
Seperti yang disampaikan Sekjen PKS Tanjung Jabung Barat yang juga saksi Kabupaten Ali Imron menyebutkan jika PPK Muara Papalik tidak memberikan salinan rekap D-hasil tingkat Desa ke saksi partai maupun paslon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi melalui KPU Tanjab Barat kita minta sebelum dilanjutkan pleno, PPK Muara Papalik menyampaikan file pdf D-hasil tingkat Desa (soft copy) ke saksi dengan catatan PPK wajib memberikan salinan (Hardcopy) D-hasil tingkat Desa Muara Papalik ke saksi,” kata Ali Imron, Rabu (28/2/24) via pesan WhatsApp.
Ali Imron menyebutkan jika PPK Muara Papalik tidak profesional dengan alasan teknis yang dibuat-buat. Padahal pihaknya sudah berupaya untuk komunikasi dengan ketua PPK Muara Papalik tapi mereka tidak kooperatif.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya