Punya 12 Paket Sabu, Wanita di Kota Jambi Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 30 November 2022 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita Inisial LM (41) Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi. FOTO : HMS/Ist/Dhea

Wanita Inisial LM (41) Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi. FOTO : HMS/Ist/Dhea

JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan 1 orang wanita paruh baya atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Wanita tersebut ditangkap di kediamannya di Jl. Slamet Riyadi, Kel. Legok, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, Selasa (29/11/22).

Pihak Satresnarkoba Polresta Jambi menyebut pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah wanita sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan seorang perempuan berinisial LM (41) tersebut diamankan bersama barang bukti 12 paket kecil seberat 2.03 gram brutto, yang diakui memang miliknya dan akan dijualnya kembali.

BACA JUGA :  Indrawan : UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga

“Pelaku sempat Mengelabui Polisi dengan cara menyembunyikan Barang bukti tersebut di belakang kursi yang ia duduki,” ujar Niko.

Niko mengatakan dari pemeriksaan dan interogasi LM mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial AB.

BACA JUGA :  Junaidi ; Pemegang SK DPAC Demokrat yang Sah Tetap Solid

“Pelaku AB saat ini masih buron, masih dalam pencarian,” ungkap Niko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LM bersama barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi.

“Pelaku kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Niko.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru