Rambah Kawasan HPT, Satu Warga Desa Muara Danau Diamankan

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pengukuran luas Lahan. FOTO : Istimewa

BPN Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pengukuran luas Lahan. FOTO : Istimewa

RENAH MENDALUH – Adalah TRS Warga Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diamankan pihak Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.

Pasalnya, TRS diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh.

“Secara hukum perambahan di kawasan hutan produksi terbatas tidak diperbolehkan. Tim harus menempuh perjalanan selama 2 (Dua) Jam ke Lokasi dan mengamankan terduga Pelaku yang sedang melakukan perambahan,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Selasa (8/3/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menyebutkan, selain mengamankan Pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Mesin Senso, Minyak Bensin dan peralatan lainnya.

“Untuk pengamanan terhadap Pelaku harus dilakukan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tegas Kasat Reskrim.

Kepada Polisi Pelaku mengakui, jika sudah melakukan pembukaan Lahan seluas 10 Hektar untuk dijadikan Lahan Perkebunan.

“Luas lahan 10 Hektar ini berdasarkan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Septia Intan Putri menjelaskan, sehubungan dengan kawasan perhutanan, sudah dipastikan kawasan yang dirambah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

“Kita sudah berkoordinasi dengan saksi Ahli seperti BPN, Dinas Kehutanan dan ada juga dari Polisi Kehutanan,” ucapnya.

Kasat Reskrim menyebukan, atas perbuatan Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka, terhadap Tersangka disangkakan dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan kerusakan Hutan.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun dan minimal 1 (Satu) Tahun Penjara,” pungkasnya.(HB/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 750 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru

Didampingi PJU Kapolres Tanjab Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M berikan keterangan kepada pers (LT)

Berita

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Selasa, 25 Mar 2025 - 21:25 WIB