Rambah Kawasan HPT, Satu Warga Desa Muara Danau Diamankan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pengukuran luas Lahan. FOTO : Istimewa

BPN Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pengukuran luas Lahan. FOTO : Istimewa

RENAH MENDALUH – Adalah TRS Warga Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diamankan pihak Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.

Pasalnya, TRS diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh.

“Secara hukum perambahan di kawasan hutan produksi terbatas tidak diperbolehkan. Tim harus menempuh perjalanan selama 2 (Dua) Jam ke Lokasi dan mengamankan terduga Pelaku yang sedang melakukan perambahan,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Selasa (8/3/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menyebutkan, selain mengamankan Pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Mesin Senso, Minyak Bensin dan peralatan lainnya.

“Untuk pengamanan terhadap Pelaku harus dilakukan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tegas Kasat Reskrim.

Kepada Polisi Pelaku mengakui, jika sudah melakukan pembukaan Lahan seluas 10 Hektar untuk dijadikan Lahan Perkebunan.

“Luas lahan 10 Hektar ini berdasarkan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Septia Intan Putri menjelaskan, sehubungan dengan kawasan perhutanan, sudah dipastikan kawasan yang dirambah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

“Kita sudah berkoordinasi dengan saksi Ahli seperti BPN, Dinas Kehutanan dan ada juga dari Polisi Kehutanan,” ucapnya.

Kasat Reskrim menyebukan, atas perbuatan Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka, terhadap Tersangka disangkakan dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan kerusakan Hutan.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun dan minimal 1 (Satu) Tahun Penjara,” pungkasnya.(HB/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 896 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Berita Terbaru

Dr Dedek Kusnadi, S. Sos, M. Si

Berita

Peran Strategis Dewan Komisaris Bank Daerah

Minggu, 28 Des 2025 - 16:50 WIB