Rambah Kawasan HPT, Satu Warga Desa Muara Danau Diamankan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pengukuran luas Lahan. FOTO : Istimewa

BPN Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pengukuran luas Lahan. FOTO : Istimewa

RENAH MENDALUH – Adalah TRS Warga Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diamankan pihak Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.

Pasalnya, TRS diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh.

“Secara hukum perambahan di kawasan hutan produksi terbatas tidak diperbolehkan. Tim harus menempuh perjalanan selama 2 (Dua) Jam ke Lokasi dan mengamankan terduga Pelaku yang sedang melakukan perambahan,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, Selasa (8/3/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menyebutkan, selain mengamankan Pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Mesin Senso, Minyak Bensin dan peralatan lainnya.

“Untuk pengamanan terhadap Pelaku harus dilakukan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tegas Kasat Reskrim.

Kepada Polisi Pelaku mengakui, jika sudah melakukan pembukaan Lahan seluas 10 Hektar untuk dijadikan Lahan Perkebunan.

“Luas lahan 10 Hektar ini berdasarkan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Septia Intan Putri menjelaskan, sehubungan dengan kawasan perhutanan, sudah dipastikan kawasan yang dirambah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

“Kita sudah berkoordinasi dengan saksi Ahli seperti BPN, Dinas Kehutanan dan ada juga dari Polisi Kehutanan,” ucapnya.

Kasat Reskrim menyebukan, atas perbuatan Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka, terhadap Tersangka disangkakan dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan kerusakan Hutan.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun dan minimal 1 (Satu) Tahun Penjara,” pungkasnya.(HB/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan
Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi
Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Berita ini 901 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:05 WIB

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:05 WIB

Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat

Berita Terbaru