JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 adalah tindakan yang aneh. Feri menyatakan, putusan menunda pemilu dari PN Jakpus cacat konstitusional.
Dia mengaku terkejut dengan putusan PN Jakpus, karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar oleh PN Jakpus.
“Yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,” ujar Feri Amsari dalam diskusi Jalan Terjal Pemilu 2024, seperti dilansir Antara, Sabtu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Feri berpendapat, dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH).
Menurut dia, aturan tersebut sudah sangat jelas sejak 2019, ada tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN. “Rata-rata semua ditolak (PN), boleh dilihat catatannya,” imbuhnya.
“Jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke pengadilan negeri maka (seharusnya) pengadilan negeri akan melimpahkannya ke pengadilan tata usaha negara. Jika pun pengadilan negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima,” jelasnya.
Oleh karena dasar itulah, menurut Feri, langkah PN Jakarta Pusat yang tetap menyidangkan perkara menjadi sebuah tindakan yang aneh. “Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya