Dia menambahkan, hal penting lainnya yang dilanggar PN Jakpus dan kadarnya lebih dahsyat yakni Undang-Undang Dasar 1945 yang jelas-jelas menyebutkan asas pemilu itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan dilaksanakan lima tahun sekali.
“Putusan (PN Jakpus) ini, hebatnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak punya kewenangan untuk kemudian menunda pemilu karena setiap penundaan itu adalah cacat konstitusional,” kata Feri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia melanjutkan, seharusnya apabila terdapat kesalahan keperdataan dalam tahapan pemilu yang mesti diperbaiki adalah kesalahan tersebut, bukan dengan menunda pemilu.
“Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya,” papar Feri.
Artikel ini telahtayang di CNN Indonesiadengan Judul “Pakar Hukum soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Cacat Konstitusional“.
Halaman : 1 2