Samsat : Kendaraan Dinas Hilang Tetap Bayar Pajak

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Alfikri Kasubbag TU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (20/6/22). FOTO : Lintastungkal

M. Alfikri Kasubbag TU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (20/6/22). FOTO : Lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Sejumlah kendaraan bermotor Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi karena lalai dalam membayar pajak.

Sehubungan dengan hal itu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, saat ini masih menunggu Surat dari Dispenda Provinsi Jambi terkait jumlah kendaraan Dinas Milik Pemerintah Tanjung Jabung Barat yang lalai terhadap Pajak tersebut.

Kepala Samsat Tanjung Jabung Barat Teddy Pribadi melalui Kasubbag TU, M. Alfikri mengatakan, untuk jumlah kendaraan Dinas Tanjung Jabung Barat yang menunggak Pajak dan menjadi temuan BPK ini, pihak Samsat belum mengetahui jumlahnya berapa karena belum menerima Surat dari Dispenda Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita belum menerima surat dari Dispenda Provinsi Jambi untuk jumlah kendaraannya. Namun demikian untuk kesadaran pembayaran Pajak kendaraan Dinas Tanjab Barat Tahun ini sudah meningkat jika dibandingkan dengan Tahun 2021 lalu,” kata M. Alfikri, Senin (20/6/22).

Saat disinggung bagaimana Pajak terhadap kendaraan Dinas yang hilang?, M. Alfikri mengatakan, untuk kendaraan Dinas yang hilang tunggakan pajaknya tetap harus dibayar.

“Kalau untuk Pajak kendaraan yang hilang ini, pembayaran pajaknya terus berlanjut sebelum kendaraan tersebut dihapus dari aset Pemerintah setempat,” katanya.

M. Alfikri, Kasubbag TU Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menghimbau sehubungan dengan pemutihan Pajak kendaraan bermotor limit waktunya masih lama hingga 31 Juli 2022, bagi kendaraan yang menunggak pajak dihimbau untuk segera melunasinya.

“Pemutihan ini adalah penghapusan dari Denda. Sementara untuk iuran pokoknya tetap. Misalkan tunggakannya 5 Tahun, iuran pokok pajak dalam kurun waktu 5 tahun ini tetap dibayar sementara untuk dendanya dihapus,” jelasnya.

M Alfikri menganjurkan bagi Masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor Dinas agar dapat memanfaatkan Program pemutihan pajak ini.”Mumpung masih ada program pemutihan. Sayang programnya ada tapi tidak diamanfaatkan,” pungkasnya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 364 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru