Samsat : Kendaraan Dinas Hilang Tetap Bayar Pajak

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Alfikri Kasubbag TU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (20/6/22). FOTO : Lintastungkal

M. Alfikri Kasubbag TU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (20/6/22). FOTO : Lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Sejumlah kendaraan bermotor Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi karena lalai dalam membayar pajak.

Sehubungan dengan hal itu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, saat ini masih menunggu Surat dari Dispenda Provinsi Jambi terkait jumlah kendaraan Dinas Milik Pemerintah Tanjung Jabung Barat yang lalai terhadap Pajak tersebut.

Kepala Samsat Tanjung Jabung Barat Teddy Pribadi melalui Kasubbag TU, M. Alfikri mengatakan, untuk jumlah kendaraan Dinas Tanjung Jabung Barat yang menunggak Pajak dan menjadi temuan BPK ini, pihak Samsat belum mengetahui jumlahnya berapa karena belum menerima Surat dari Dispenda Provinsi Jambi.

“Kita belum menerima surat dari Dispenda Provinsi Jambi untuk jumlah kendaraannya. Namun demikian untuk kesadaran pembayaran Pajak kendaraan Dinas Tanjab Barat Tahun ini sudah meningkat jika dibandingkan dengan Tahun 2021 lalu,” kata M. Alfikri, Senin (20/6/22).

BACA JUGA :  Wabup Hairan Ikuti Prosesi Pelantikan Pj Bupati Sarolangun Via Zoom

Saat disinggung bagaimana Pajak terhadap kendaraan Dinas yang hilang?, M. Alfikri mengatakan, untuk kendaraan Dinas yang hilang tunggakan pajaknya tetap harus dibayar.

“Kalau untuk Pajak kendaraan yang hilang ini, pembayaran pajaknya terus berlanjut sebelum kendaraan tersebut dihapus dari aset Pemerintah setempat,” katanya.

M. Alfikri, Kasubbag TU Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menghimbau sehubungan dengan pemutihan Pajak kendaraan bermotor limit waktunya masih lama hingga 31 Juli 2022, bagi kendaraan yang menunggak pajak dihimbau untuk segera melunasinya.

BACA JUGA :  Kementerian Perdagangan RI Ajak Masyarakat Tanjabbar Gunakan Produk Lokal

“Pemutihan ini adalah penghapusan dari Denda. Sementara untuk iuran pokoknya tetap. Misalkan tunggakannya 5 Tahun, iuran pokok pajak dalam kurun waktu 5 tahun ini tetap dibayar sementara untuk dendanya dihapus,” jelasnya.

M Alfikri menganjurkan bagi Masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor Dinas agar dapat memanfaatkan Program pemutihan pajak ini.”Mumpung masih ada program pemutihan. Sayang programnya ada tapi tidak diamanfaatkan,” pungkasnya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 369 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru