Samsat : Kendaraan Dinas Hilang Tetap Bayar Pajak

- Editor

Senin, 20 Juni 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Alfikri Kasubbag TU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (20/6/22). FOTO : Lintastungkal

M. Alfikri Kasubbag TU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (20/6/22). FOTO : Lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Sejumlah kendaraan bermotor Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi karena lalai dalam membayar pajak.

Sehubungan dengan hal itu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, saat ini masih menunggu Surat dari Dispenda Provinsi Jambi terkait jumlah kendaraan Dinas Milik Pemerintah Tanjung Jabung Barat yang lalai terhadap Pajak tersebut.

Kepala Samsat Tanjung Jabung Barat Teddy Pribadi melalui Kasubbag TU, M. Alfikri mengatakan, untuk jumlah kendaraan Dinas Tanjung Jabung Barat yang menunggak Pajak dan menjadi temuan BPK ini, pihak Samsat belum mengetahui jumlahnya berapa karena belum menerima Surat dari Dispenda Provinsi Jambi.

“Kita belum menerima surat dari Dispenda Provinsi Jambi untuk jumlah kendaraannya. Namun demikian untuk kesadaran pembayaran Pajak kendaraan Dinas Tanjab Barat Tahun ini sudah meningkat jika dibandingkan dengan Tahun 2021 lalu,” kata M. Alfikri, Senin (20/6/22).

Saat disinggung bagaimana Pajak terhadap kendaraan Dinas yang hilang?, M. Alfikri mengatakan, untuk kendaraan Dinas yang hilang tunggakan pajaknya tetap harus dibayar.

“Kalau untuk Pajak kendaraan yang hilang ini, pembayaran pajaknya terus berlanjut sebelum kendaraan tersebut dihapus dari aset Pemerintah setempat,” katanya.

M. Alfikri, Kasubbag TU Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menghimbau sehubungan dengan pemutihan Pajak kendaraan bermotor limit waktunya masih lama hingga 31 Juli 2022, bagi kendaraan yang menunggak pajak dihimbau untuk segera melunasinya.

BACA JUGA :  Melinda Bocah Korban Tenggelam di Sungai Tembesi Ditemukan Tak Bernyawa

“Pemutihan ini adalah penghapusan dari Denda. Sementara untuk iuran pokoknya tetap. Misalkan tunggakannya 5 Tahun, iuran pokok pajak dalam kurun waktu 5 tahun ini tetap dibayar sementara untuk dendanya dihapus,” jelasnya.

M Alfikri menganjurkan bagi Masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor Dinas agar dapat memanfaatkan Program pemutihan pajak ini.”Mumpung masih ada program pemutihan. Sayang programnya ada tapi tidak diamanfaatkan,” pungkasnya.(Bas)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Wabup Hairan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023
Mutasi Sejumlah Perwira di Polres Tanjab Barat, Jan Manto Jabat Waka Polres
Kesepakatan 2021 Dibatalkan, Aliasi Masyarakat Tanjabbar Bersatu Apresiasi Kemendagri
SKK Migas-PetroChina dengan Dinas Kesehatan Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting
Tuntut Stabilisasi Arus Listrik, Aliansi Masyarakat Wilayah Ulu Gelar Aksi Damai
Wabup Hairan Ikuti Prosesi Pelantikan Pj Bupati Sarolangun Via Zoom
Beredar SK Hairan Ketua DPD Partai NasDem, Kesbangpol dan Bawaslu Akui Terima Tembusan
Ini Jadwal Keberangkatan Jamaah Calon Haji Tanjab Barat
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Februari 2023 - 00:14 WIB

Tasyakuran 2 Tahun Anwar Sadat-Hairan, 31 Menu Kuliner Disediakan Gratis untuk Masyarakat

Rabu, 28 Desember 2022 - 00:26 WIB

Hati-Hati! BPOM Temukan Puluhan Ribu Pangan TMK, Terbanyak Serbuk Kopi dan Mie Instan

Sabtu, 26 November 2022 - 00:42 WIB

Meriahkan MTQ ke-50 di Suak Labu, Dekranasda Tanjabbar Gelar Produk Makanan dan Kerajinan Lokal

Selasa, 1 November 2022 - 20:18 WIB

Eco Print dan Makanan Laut Khas Tanjabbar Laris Manis Terjual di Arena MTQ Sungai Penuh

Sabtu, 19 Maret 2022 - 17:27 WIB

Anwar Sadat : Pemerintah Berkewajiban Menjamin Masyarakat Mendapatkan Makanan Halal

Minggu, 15 Agustus 2021 - 12:04 WIB

TNI Berikan Latihan Cara membuat Manisan Salak di Kampung Yowong

Minggu, 15 Agustus 2021 - 11:31 WIB

HUT RI Ke-76 : Warga Kota Jambi yang Nama AGUS Bisa Makan Gratis Luminor Hotel

Senin, 19 Juli 2021 - 09:01 WIB

Momen Idul Adha Banyak Daging Kurban, Ini Tips Mudah Mengolah Daging Sapi agar Cepat Empuk Tanpa Presto Hanya 17 Menit

Berita Terbaru

AKP Rita Purnama Sari, SH, MH Saat Menjabat Kapolsek Jambi Selatan. [FOTO : FB Polresta Jambi]

Berita

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Sabtu, 3 Jun 2023 - 09:05 WIB