Samsat : Kendaraan Dinas Hilang Tetap Bayar Pajak

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

M. Alfikri Kasubbag TU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (20/6/22). FOTO : Lintastungkal

M. Alfikri Kasubbag TU Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (20/6/22). FOTO : Lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Sejumlah kendaraan bermotor Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi karena lalai dalam membayar pajak.

Sehubungan dengan hal itu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, saat ini masih menunggu Surat dari Dispenda Provinsi Jambi terkait jumlah kendaraan Dinas Milik Pemerintah Tanjung Jabung Barat yang lalai terhadap Pajak tersebut.

Kepala Samsat Tanjung Jabung Barat Teddy Pribadi melalui Kasubbag TU, M. Alfikri mengatakan, untuk jumlah kendaraan Dinas Tanjung Jabung Barat yang menunggak Pajak dan menjadi temuan BPK ini, pihak Samsat belum mengetahui jumlahnya berapa karena belum menerima Surat dari Dispenda Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita belum menerima surat dari Dispenda Provinsi Jambi untuk jumlah kendaraannya. Namun demikian untuk kesadaran pembayaran Pajak kendaraan Dinas Tanjab Barat Tahun ini sudah meningkat jika dibandingkan dengan Tahun 2021 lalu,” kata M. Alfikri, Senin (20/6/22).

Saat disinggung bagaimana Pajak terhadap kendaraan Dinas yang hilang?, M. Alfikri mengatakan, untuk kendaraan Dinas yang hilang tunggakan pajaknya tetap harus dibayar.

“Kalau untuk Pajak kendaraan yang hilang ini, pembayaran pajaknya terus berlanjut sebelum kendaraan tersebut dihapus dari aset Pemerintah setempat,” katanya.

M. Alfikri, Kasubbag TU Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menghimbau sehubungan dengan pemutihan Pajak kendaraan bermotor limit waktunya masih lama hingga 31 Juli 2022, bagi kendaraan yang menunggak pajak dihimbau untuk segera melunasinya.

“Pemutihan ini adalah penghapusan dari Denda. Sementara untuk iuran pokoknya tetap. Misalkan tunggakannya 5 Tahun, iuran pokok pajak dalam kurun waktu 5 tahun ini tetap dibayar sementara untuk dendanya dihapus,” jelasnya.

M Alfikri menganjurkan bagi Masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor Dinas agar dapat memanfaatkan Program pemutihan pajak ini.”Mumpung masih ada program pemutihan. Sayang programnya ada tapi tidak diamanfaatkan,” pungkasnya.(Bas)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan Idul Adha 1447 H, Polres Tanjab Barat Sembelih 7 Hewan Qurban dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sembelihan 89 Hewan Kurban, Bupati Anwar Sadat: Bukti Nyata Kepedulian Sosial ASN Tanjab Barat
Cek Pasar dan Gudang Bulog, Wabup Katamso: Harga Bahan Pokok Terkendali Selama Idul Adha
86 Personel Polres Tanjab Barat Dikerahkan Amankan Total Festival Takbiran Idul Adha 1447 H
Bupati Anwar Sadat Berikan Santunan dan Modal Usaha Untuk Keluarga Korban Kecelakaan kerja Dermaga Sungai Landak
Hari Keempat, Tim SAR dan Relawan Berpacu dengan Waktu Cari 2 Korban Pekerja Dermaga Ambruk di Sungai Limau
Insiden Jembatan Penyeberangan Sungai Landak, 2 Pekerja Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?
Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat
Berita ini 406 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:15 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, Polres Tanjab Barat Sembelih 7 Hewan Qurban dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:26 WIB

Sembelihan 89 Hewan Kurban, Bupati Anwar Sadat: Bukti Nyata Kepedulian Sosial ASN Tanjab Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:02 WIB

Cek Pasar dan Gudang Bulog, Wabup Katamso: Harga Bahan Pokok Terkendali Selama Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47 WIB

86 Personel Polres Tanjab Barat Dikerahkan Amankan Total Festival Takbiran Idul Adha 1447 H

Senin, 25 Mei 2026 - 15:38 WIB

Bupati Anwar Sadat Berikan Santunan dan Modal Usaha Untuk Keluarga Korban Kecelakaan kerja Dermaga Sungai Landak

Berita Terbaru