Sat Reskrim Polres Merangin Amankan 4 Orang Terkait Jaminan Pidusia

- Redaksi

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Terkait Jaminan Pidusia. FOTO : Net

Ilustrasi Terkait Jaminan Pidusia. FOTO : Net

MERANGIN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku  terkait Jaminan Pidusia.

Merka masing-masing berinisial PT (46) warga Talang Kawo, DMC (39) warga BTN Griya Nalo Tantan, AA (47) warga Perumahan Mentawak dan DS (53) warga Desa. Mentawak.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H mengatakan keempat orang tersebut diamankan pada Kamis (26/01/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly mengatakan keempat orang tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Pelapor PT. ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Muara Bungo.

Menurut Ruly, peristiwa tersebut terjadi berawal pada tanggal 21 Mei 2021 saat terlapor membeli mobil Daihatsu Great XENIA X MT.1,3 warna Silver BH 1040 FQ secara kredit melalui PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo selama 5 tahun atau 60 bulan.

Namun kmudian sekira tanggal 21 Juli 2022 terlapor berhenti membayar dan sekira bulan Agustus 2022 Terlapor menggadaikan mobil tersebut seharga R.24.000.000 kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo.

Akibat kejadian tersebut PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo mengalami kerugian sebesar Rp 183.300.000 dan selanjutnya dilaporkan ke Poles Merangin untuk di tindak lanjut.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan saat ini keempat orang tersebut diamankan di Polres Merangin.

“Keempatnya dikenakan Primer Pasal 35 U RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP,” ujar Aiptu Ruly.

Sedangkan Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa 1 bundel Sertifikat Jaminan Fidusia No.W3.00068224.AH.05.01 TAHUN 2021; dan 1 Lembar Surat Pernyataan dari Terlapor PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Berita Terbaru