Sat Reskrim Polres Merangin Amankan 4 Orang Terkait Jaminan Pidusia

- Redaksi

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Terkait Jaminan Pidusia. FOTO : Net

Ilustrasi Terkait Jaminan Pidusia. FOTO : Net

MERANGIN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku  terkait Jaminan Pidusia.

Merka masing-masing berinisial PT (46) warga Talang Kawo, DMC (39) warga BTN Griya Nalo Tantan, AA (47) warga Perumahan Mentawak dan DS (53) warga Desa. Mentawak.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H mengatakan keempat orang tersebut diamankan pada Kamis (26/01/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly mengatakan keempat orang tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Pelapor PT. ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Muara Bungo.

Menurut Ruly, peristiwa tersebut terjadi berawal pada tanggal 21 Mei 2021 saat terlapor membeli mobil Daihatsu Great XENIA X MT.1,3 warna Silver BH 1040 FQ secara kredit melalui PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo selama 5 tahun atau 60 bulan.

Namun kmudian sekira tanggal 21 Juli 2022 terlapor berhenti membayar dan sekira bulan Agustus 2022 Terlapor menggadaikan mobil tersebut seharga R.24.000.000 kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo.

Akibat kejadian tersebut PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo mengalami kerugian sebesar Rp 183.300.000 dan selanjutnya dilaporkan ke Poles Merangin untuk di tindak lanjut.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan saat ini keempat orang tersebut diamankan di Polres Merangin.

“Keempatnya dikenakan Primer Pasal 35 U RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP,” ujar Aiptu Ruly.

Sedangkan Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa 1 bundel Sertifikat Jaminan Fidusia No.W3.00068224.AH.05.01 TAHUN 2021; dan 1 Lembar Surat Pernyataan dari Terlapor PT. Astra Sedaya Finance Cab Muara Bungo.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Senin, 10 Maret 2025 - 19:17 WIB

Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Senin, 10 Maret 2025 - 10:05 WIB

Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok

Berita Terbaru