Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan Tiga Pemuda dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus Saat Gelar Pres Rilis Kasus di aula Parama Satwika Polres Tanjab Timur, Kamis (08/8/34). FOTO : HMS

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus Saat Gelar Pres Rilis Kasus di aula Parama Satwika Polres Tanjab Timur, Kamis (08/8/34). FOTO : HMS

MUARA SABAK – Sat Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil aman tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yakni berinisial  J (49), D (26) dan WSR (21) tahun, kesemuanya warga Kabupaten Tanjab Timur. Dari ketiga pelaku ini Polisi mengamankan barang bukti 12 paket Sabu.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut di dua tempat dua tempat yang berbeda.

Dua tersangka yakni J (49) dan D (26) merupakan warga Desa Sungai Jeruk Kecamatan Nipah Panjang, dari tangan J dan B disita 10 paket serbuk jenis sabu seberat 94.96 gram.

“Sedangkan satu tersangka lagi dibekuk di Kelurahan Muara Sabak Ulu kecamatan Muara Sabak Timur berinisial WSR (21) tahun dengan barang bukti 2 paket serbuk jenis sabu seberat 7.43 gram,” terang AKBP Heri Supriawan saat pres rilis di aula Parama Satwika Polres Tanjab Timur, Kamis (08/8/34).

Kapolres Tanjab Timur menegaskan pengungkapan ini bentuk keseriusan dari Polres Tanjab Timur untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, agar kedepannya kabupaten Tanjab Timur BERSINAR (Bersih Dari Narkoba).

BACA JUGA :  Bupati Anwar Sadat dan Pimpinan DPRD Tandatangani Nota KRA RPJMD 2021-2026

Kapolres menuturkan, untuk sementara penangkapan hanya terhadap kurir dan pengedar. Sedangkan bandar narkoba masih dalam bidikan.

“Untuk bandar sudah dalam bidikan, sabar ya nanti kita akan sampaikan juga kepada rekan-rekan,” paparnya.

Ketiga pelaku kinni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat(2) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi MTQ di Suak Labu, Bupati Tanjabbar Pastikan Sarana Tersedia

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Timur, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana Narkotika, dapat segera laporkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Polres Tanjab Timur

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 346 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru