Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan Tiga Pemuda dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus Saat Gelar Pres Rilis Kasus di aula Parama Satwika Polres Tanjab Timur, Kamis (08/8/34). FOTO : HMS

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus Saat Gelar Pres Rilis Kasus di aula Parama Satwika Polres Tanjab Timur, Kamis (08/8/34). FOTO : HMS

MUARA SABAK – Sat Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil aman tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yakni berinisial  J (49), D (26) dan WSR (21) tahun, kesemuanya warga Kabupaten Tanjab Timur. Dari ketiga pelaku ini Polisi mengamankan barang bukti 12 paket Sabu.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut di dua tempat dua tempat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yakni J (49) dan D (26) merupakan warga Desa Sungai Jeruk Kecamatan Nipah Panjang, dari tangan J dan B disita 10 paket serbuk jenis sabu seberat 94.96 gram.

“Sedangkan satu tersangka lagi dibekuk di Kelurahan Muara Sabak Ulu kecamatan Muara Sabak Timur berinisial WSR (21) tahun dengan barang bukti 2 paket serbuk jenis sabu seberat 7.43 gram,” terang AKBP Heri Supriawan saat pres rilis di aula Parama Satwika Polres Tanjab Timur, Kamis (08/8/34).

Kapolres Tanjab Timur menegaskan pengungkapan ini bentuk keseriusan dari Polres Tanjab Timur untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, agar kedepannya kabupaten Tanjab Timur BERSINAR (Bersih Dari Narkoba).

Kapolres menuturkan, untuk sementara penangkapan hanya terhadap kurir dan pengedar. Sedangkan bandar narkoba masih dalam bidikan.

“Untuk bandar sudah dalam bidikan, sabar ya nanti kita akan sampaikan juga kepada rekan-rekan,” paparnya.

Ketiga pelaku kinni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat(2) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Timur, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana Narkotika, dapat segera laporkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Polres Tanjab Timur

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Kantor SAR Jambi Gelar Latihan SAR Gabungan Kecelakaan Kapal di Perairan Tanjab Timur
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri di Tanjab Timur
Berita ini 292 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:32 WIB

Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Berita Terbaru