Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan Tiga Pemuda dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus Saat Gelar Pres Rilis Kasus di aula Parama Satwika Polres Tanjab Timur, Kamis (08/8/34). FOTO : HMS

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus Saat Gelar Pres Rilis Kasus di aula Parama Satwika Polres Tanjab Timur, Kamis (08/8/34). FOTO : HMS

MUARA SABAK – Sat Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil aman tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yakni berinisial  J (49), D (26) dan WSR (21) tahun, kesemuanya warga Kabupaten Tanjab Timur. Dari ketiga pelaku ini Polisi mengamankan barang bukti 12 paket Sabu.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut di dua tempat dua tempat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yakni J (49) dan D (26) merupakan warga Desa Sungai Jeruk Kecamatan Nipah Panjang, dari tangan J dan B disita 10 paket serbuk jenis sabu seberat 94.96 gram.

“Sedangkan satu tersangka lagi dibekuk di Kelurahan Muara Sabak Ulu kecamatan Muara Sabak Timur berinisial WSR (21) tahun dengan barang bukti 2 paket serbuk jenis sabu seberat 7.43 gram,” terang AKBP Heri Supriawan saat pres rilis di aula Parama Satwika Polres Tanjab Timur, Kamis (08/8/34).

Kapolres Tanjab Timur menegaskan pengungkapan ini bentuk keseriusan dari Polres Tanjab Timur untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, agar kedepannya kabupaten Tanjab Timur BERSINAR (Bersih Dari Narkoba).

Kapolres menuturkan, untuk sementara penangkapan hanya terhadap kurir dan pengedar. Sedangkan bandar narkoba masih dalam bidikan.

“Untuk bandar sudah dalam bidikan, sabar ya nanti kita akan sampaikan juga kepada rekan-rekan,” paparnya.

Ketiga pelaku kinni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat(2) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Timur, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana Narkotika, dapat segera laporkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Polres Tanjab Timur

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi
Terombang-ambing 11 Mil, Dua Nelayan Kuala Tungkal Hilang di Perairan Tanjab Timur Ditemukan Selamat
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Bupati Anwar Sadat Dianugerahi Lencana Bergengsi “Tokoh Pramuka Perintis Utama”
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Berita ini 375 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:38 WIB

Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:34 WIB

Terombang-ambing 11 Mil, Dua Nelayan Kuala Tungkal Hilang di Perairan Tanjab Timur Ditemukan Selamat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Berita Terbaru