Sebanyak 46 Jamaah Calon Haji Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 3 Juli 2022 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNI yang batal berhaji karena tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. (Foto: Kemenag/nu.or.id)

WNI yang batal berhaji karena tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. (Foto: Kemenag/nu.or.id)

JAKARTA – Sebanyak 46 Jamaah Calon Haji asal Indonesia harus menelan kekecewaan setelah niatan mereka untuk berhaji di musim haji 2022 kandas.

Mereka dipulangkan ke Negara asal Indonesia lantaran visa yang mereka pakai tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Akibatnya mereka tidak bisa masuk Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan bahwa 46 WNI ini tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis (30/6/22) dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. Ia pun prihatin karena kedatangan ke Arab Saudi ini dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

“Empat puluh enam WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” jelas Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (2/7/22).

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

Ia tidak memungkiri bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah.

Meski tidak mengelola langsung jamaah haji furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak,” ungkap Halim dikutip dari nu.or.id.(Ns)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub
Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!
Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Kemlu RI Sebut Iran Beri Sinyal Positif Kapal Tanker Indonesia Bisa Lewat Selat Hormuz
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:18 WIB

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Sabtu, 11 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Rabu, 8 April 2026 - 00:02 WIB

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 00:34 WIB

Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub

Berita Terbaru