Sebanyak 46 Jamaah Calon Haji Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 3 Juli 2022 - 19:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WNI yang batal berhaji karena tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. (Foto: Kemenag/nu.or.id)

WNI yang batal berhaji karena tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. (Foto: Kemenag/nu.or.id)

JAKARTA – Sebanyak 46 Jamaah Calon Haji asal Indonesia harus menelan kekecewaan setelah niatan mereka untuk berhaji di musim haji 2022 kandas.

Mereka dipulangkan ke Negara asal Indonesia lantaran visa yang mereka pakai tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Akibatnya mereka tidak bisa masuk Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan bahwa 46 WNI ini tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis (30/6/22) dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. Ia pun prihatin karena kedatangan ke Arab Saudi ini dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

“Empat puluh enam WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” jelas Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (2/7/22).

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

Ia tidak memungkiri bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah.

Meski tidak mengelola langsung jamaah haji furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak,” ungkap Halim dikutip dari nu.or.id.(Ns)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman
Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2
Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya!
HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja
Menembus Kedalaman Laut Sulawesi, Pertamina Kibarkan Merah Putih dan Tanam Ratusan Terumbu Karang
Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Berita ini 398 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:21 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya!

Berita Terbaru