Segini Biaya Surat MCU untuk PPPK Lolos Seleksi 2023 di RSUD KH Daud Arif Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon PPPK 2023 Pemkab Tanjab Barat Ikuti Tes Seleksi Kompetensi di Jambi. FOTO : LT

Calon PPPK 2023 Pemkab Tanjab Barat Ikuti Tes Seleksi Kompetensi di Jambi. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Peserta yang lolos Seleksi PPPK 2023 diwajibkan untuk menyelesaikan persyaratan upload dukumen dan Daftar Wiwayat Hidup atau DRH NI PPPK.

Diantara pemberkasan yang harus dilengkapi para peserta lolos Seleksi Guru PPPK 2023 adalah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yakni pemeriksaan Medical Check Up (MCU) serta Surat Keterangan Bebas Narkotika.

Sesuai jadwal pengisian DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2023,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui bahwa jika biaya medical check up berbeda-beda di setiap daerah baik itu Rumah Sakit, Klinik, dan juga Puskesmas. Hail itu tergantung pada tarif Perda yang berlaku masing-masing daerah.

Adapun biaya surat MCU untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di RSUD KH Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2023 sebesar Rp 635.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Rincian biaya tersebut mencakup :

1. Pemeriksaan Kesehatan Umum : Rp 40.000,- terdiri atas :

  • Penangung Jawab Pemeriksaan : Rp 25.000
  • Pemeriksaan Tanda-tanda Vital : Rp 15.000

2. Pemeriksaan Laboratorium : Rp 270.000,-

3. Pemeriksaan Rohani (Jiwa) : Rp 270.000,-

4. Karcis Pendaftaran Rp 45.000,- terdiri atas :

  • Surat Keterangan Narkoba : Rp 15.000
  • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa : Rp 15.000
  • Surat Keterangan Kesehatan Umum : Rp 15.000

5. Karcis Pendaftaran Rp : 10.000,-

Sehingga total biaya MCU keseluruhan sebsar Rp 635.000.

Demikian informasi terkait biaya surat MCU di RSUD KH Daud Arif, Semoga informasi ini bermanfaat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu
63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan
SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September
Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Walau Ada Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata dalam Database Tidak Boleh Dirumahkan
Sabtu Besok, Polres Tanjab Barat Tetap Layani Lulusan PPPK dan Masyarakat Umum Urus SKCK
Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024
Berita ini 972 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:01 WIB

63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:08 WIB

SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB