KUALA TUNGKAL – Sekda Tanjab Barat selaku Ketua Gugus Tugas P2 COVID-19 Tanjabbar, H. Agus Sanusi, mengungkapkan selain menerapkan Undang-undang dan aturan yang disepakati pemerintah dalam pengawasan protokol kesehatan setiap tahapan Pilkada 2020.
Bawaslu juga bisa menjadikan Perda Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 tahun 2020 sebagai landasan dalam Pengawasan Pilkada yang berkaitan Penegakan Protokol COVID-19.
Hal itu diungkapkan Sekda pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengawasan Penetapan, Pengundian Nomor Urut Paslon, Kampanye dan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu di Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Selasa (22/09/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus, mengatakan penyebaran COVID-19 di Tanjab Barat dalam beberapa terakhir meningkat tacam. Kondisi ini kata dia cukup mengkhawatirkan.
Mantan Sekwan ini menambahkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Gugus Tugas harus tegas memberikan himbauan protokol kesehatan.
“Niat Perda yang kita buat ini, demi kebaikan bersama. Kita maksimalkan, dan bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat. Kita tidak ingin , separuh Tanjabbar ini kena COVID, kalau protokol kesehatan dilanggar,” sebutnya.
“Jadi, saya kira Bawaslu bisa gunakan Perda tersebut dalam kaitannya penegakan protokol kesehatan,” kata Agus.
Sementata Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa mengungkapkan pihaknya akan tindak tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020.
“Terutama dimasa pandemi Covid-19, karena menjaga kesehataan masyarakat itu adalah hal yang paling penting, disamping kegiatan dan pelaksanaan tahapan pilkada yang kita awasi,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan bahwa semua elemen yang terlibat sudah menyetujui dan sepakat.
“Kita sudah sepakat akan bergerak dan berbuat sesuai dengan aturan-aturan yang ada termasuk penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran pelaksanaan protokol COVID-19,” kata Hadi.
Dikatakannya,kalau di undang-undang Pilkada itu sangsinya tidak tegas banyak di situ masih sanksi administrasi tapi ternyata begitu kita kaitkan dengan undang-undang lain bisa kita tindak tegas.
“Kita tindak tegas, termasuk tadi Perda khusus Tanjung Jabung Barat, yang hari ini sudah terbit dan itu akan kita terapkan,” ujarnya.(*)