JAMBI – Pemprov Jambi mengeluarkan kebijakan terhadap pemantauan keberadaan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat BKD bernomor S-1195/BKD-4.2l/V/2020 tertanggal 15 Mei 2020. SE ini sebagai menindaklanjuti dari SE Menpan RB dan SE Gubernur Jambi.
Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah, SE, ME menjelaskan SE tersebut untuk memastikan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam SE Gubernur ini dijelaskan, pelaporan dilaksanakan dua kali sehari, yakni pagi mulai pukul 07.00 WIH hingga 09.00 WIB kemudian sore pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujar Johansyah.
Dalam surat itu menerangkan libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun ini dari tanggal 21 hingga 25 Mei 2020.
Cara pelaporannya kata Johansyah dengan mengaktifkan GPS/Mode Lokasi pada Android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi Siabon
“Nah, jika ASN tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap berpergian dan mudik,” katanya.
Sanksi dari ketentuan itu jelas Johansyah, akan disanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(rul)