Serahkan LHP Tanjabbar 2021, BPK Jambi Berikan Catatan Beberapa Item Temuan

- Redaksi

Sabtu, 18 Desember 2021 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah dan Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi Pada Acara Penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21).

FOTO : Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah dan Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi Pada Acara Penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21).

JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, kembali melaksanakan penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 terhadap Pemkab Tanjab Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21)

Kepala Subunditoriat Jambi II, Nelson Humiras Halomon Siregar menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi, kemudian Kepada Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrub dan Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto.

Nelson Humiras menyampaikan pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan dipilih sesuai pertimbangan pemeriksaan penilaian resiko, pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat, sesuai dengan kondisi yang ada.

Dan dari hasil pemeriksaan, Pemkab Tanjab Barat ditemukan beberapa permasalahan yakni pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal belum sepenuhnya memadai, kekurangan volume dan mutu yang tidak memenuhi pada 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 6 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar + Rp 1.177.206.160.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke 64 Provinsi Jambi

Kemudian kekurangan volume pada dua paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 17 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di Dinas PERKIM sebesar + Rp 327.127.516, setel kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum sebesar + Rp 184.679.616.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Nelson juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

BACA JUGA :  Berantas Buta Al-Qur'an, Satgas TMMD Kodim Tanjab Bagikan Juz Amma

“BPK berharap agar pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD khususnya belanja modal infrastruktur, dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” papar Nelson.(Hd)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Rabu, 17 September 2025 - 12:32 WIB

Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran

Berita Terbaru