Serahkan LHP Tanjabbar 2021, BPK Jambi Berikan Catatan Beberapa Item Temuan

- Redaksi

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah dan Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi Pada Acara Penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21).

FOTO : Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah dan Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi Pada Acara Penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21).

JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, kembali melaksanakan penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 terhadap Pemkab Tanjab Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21)

Kepala Subunditoriat Jambi II, Nelson Humiras Halomon Siregar menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi, kemudian Kepada Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrub dan Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto.

Nelson Humiras menyampaikan pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan dipilih sesuai pertimbangan pemeriksaan penilaian resiko, pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat, sesuai dengan kondisi yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan dari hasil pemeriksaan, Pemkab Tanjab Barat ditemukan beberapa permasalahan yakni pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal belum sepenuhnya memadai, kekurangan volume dan mutu yang tidak memenuhi pada 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 6 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar + Rp 1.177.206.160.

Kemudian kekurangan volume pada dua paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 17 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di Dinas PERKIM sebesar + Rp 327.127.516, setel kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum sebesar + Rp 184.679.616.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Nelson juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“BPK berharap agar pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD khususnya belanja modal infrastruktur, dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” papar Nelson.(Hd)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 346 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru