Serahkan LHP Tanjabbar 2021, BPK Jambi Berikan Catatan Beberapa Item Temuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 18 Desember 2021 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah dan Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi Pada Acara Penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21).

FOTO : Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah dan Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi Pada Acara Penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21).

JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, kembali melaksanakan penyerahan LHP Sementer II Tahun 2021 terhadap Pemkab Tanjab Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (17/12/21)

Kepala Subunditoriat Jambi II, Nelson Humiras Halomon Siregar menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi, kemudian Kepada Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrub dan Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto.

Nelson Humiras menyampaikan pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan dipilih sesuai pertimbangan pemeriksaan penilaian resiko, pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat, sesuai dengan kondisi yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan dari hasil pemeriksaan, Pemkab Tanjab Barat ditemukan beberapa permasalahan yakni pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal belum sepenuhnya memadai, kekurangan volume dan mutu yang tidak memenuhi pada 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 6 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar + Rp 1.177.206.160.

Kemudian kekurangan volume pada dua paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 17 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di Dinas PERKIM sebesar + Rp 327.127.516, setel kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum sebesar + Rp 184.679.616.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Nelson juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“BPK berharap agar pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD khususnya belanja modal infrastruktur, dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” papar Nelson.(Hd)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 351 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB