Setelah Dilantik Penyetaraan Jabatan Fungsional, ASN Ini Merasa Membingungkan

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILYSTRASI : ASN Merasa Bingung.

ILYSTRASI : ASN Merasa Bingung.

NASIONAL – Pasca Pelantikan Penyetaraan Jabatan Fungsional (Jafung) aparatur Pemerintah Daerah dibuat kebingungan. Di Sumedang misalnya.

Pasalnya, setelah dilantik Jafung tugas pokok dan fungsinya masih melekat struktural.

“Saya kan sudah dilantik dari Kepala Seksi menjadi Fungsional, yang asalnya punya staf menjadi tidak punya staf karena sudah beralih jabatan fungsional. Tapi, kenyataannya setelah dilantik, justru beban kerja menjadi dua,” ungkap sumber salah seorang ASN kepada Inisumedang.com yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat (4/2/22).

Sehingga, lanjut sumber, bekerja itu tidak sesuai dengan tupoksi, tetap saja beban pekerjaan sebagai Kepala Seksi, kalau sudah Jafung, mana yang harus dikerjakan, dan mana Analisa Jabatan (Anjab) nya.

“Mana tufoksi Jafung itu?, kan tidak ada. Kalau sudah Jafung, itu bertanggung jawab ke Kepala Dinas, tapi ini kan tidak, saya masih bisa disuruh suruh rapat, masih disuruh kordinasi kesana kemari, masih juga jadi PPTK tapi tidak punya staf, kan lebih besar beban kerja itu, makin besar tanggung jawabnya, kenapa dilantik Jafung kalau hanya berubah nama saja,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Terapkan BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Jual Beli Tanah

Mau punya kredit point bagaimana kalau masih mengerjakan tugas Kepala Seksi. Bagaimana dengan kenaikan pangkatnya kalau seperti ini, kredit poin tidak terpenuhi.

“Sekarang masih sibuk dengan pekerjaan Struktural (Kasi), lalu bagaimana dengan kredit pointnya?, kenaikan pangkat nanti bagaimana, kalau tidak terpenuhi kredit point itu?. Ini lebih parah, dilantik jadi Jafung pekerjaan masih kasie tapi tidak punya kewenangan, jelas bikin pusing,” tuturnya.

Sementara itu dikutip dar PERMENPAN RB No 17 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan:

BACA JUGA :  CPNS Tampaknya Harus Sabar, Hasil SKD Diumumkan Maret 2020

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 yang menyebutkan dalam hal tidak ada ASN yang menduduki jabatan Struktural yang dapat ditunjuk menjadi PPTK, maka pejabat fungsional itu dapat ditunjuk menjadi PPTK dengan syarat.

Artikel ini telah tayang di inisumedang.com dengan jurul : Penyetaraan Jabatan Fungsional di Sumedang Disebut Membingungkan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.000 Seragam Sekolah untuk Anak Operator SPBU dan Siswa Difabel
Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Berita ini 1,364 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.000 Seragam Sekolah untuk Anak Operator SPBU dan Siswa Difabel

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Berita Terbaru