Setelah Dilantik Penyetaraan Jabatan Fungsional, ASN Ini Merasa Membingungkan

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILYSTRASI : ASN Merasa Bingung.

ILYSTRASI : ASN Merasa Bingung.

NASIONAL – Pasca Pelantikan Penyetaraan Jabatan Fungsional (Jafung) aparatur Pemerintah Daerah dibuat kebingungan. Di Sumedang misalnya.

Pasalnya, setelah dilantik Jafung tugas pokok dan fungsinya masih melekat struktural.

“Saya kan sudah dilantik dari Kepala Seksi menjadi Fungsional, yang asalnya punya staf menjadi tidak punya staf karena sudah beralih jabatan fungsional. Tapi, kenyataannya setelah dilantik, justru beban kerja menjadi dua,” ungkap sumber salah seorang ASN kepada Inisumedang.com yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat (4/2/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, lanjut sumber, bekerja itu tidak sesuai dengan tupoksi, tetap saja beban pekerjaan sebagai Kepala Seksi, kalau sudah Jafung, mana yang harus dikerjakan, dan mana Analisa Jabatan (Anjab) nya.

“Mana tufoksi Jafung itu?, kan tidak ada. Kalau sudah Jafung, itu bertanggung jawab ke Kepala Dinas, tapi ini kan tidak, saya masih bisa disuruh suruh rapat, masih disuruh kordinasi kesana kemari, masih juga jadi PPTK tapi tidak punya staf, kan lebih besar beban kerja itu, makin besar tanggung jawabnya, kenapa dilantik Jafung kalau hanya berubah nama saja,” tegasnya.

Mau punya kredit point bagaimana kalau masih mengerjakan tugas Kepala Seksi. Bagaimana dengan kenaikan pangkatnya kalau seperti ini, kredit poin tidak terpenuhi.

“Sekarang masih sibuk dengan pekerjaan Struktural (Kasi), lalu bagaimana dengan kredit pointnya?, kenaikan pangkat nanti bagaimana, kalau tidak terpenuhi kredit point itu?. Ini lebih parah, dilantik jadi Jafung pekerjaan masih kasie tapi tidak punya kewenangan, jelas bikin pusing,” tuturnya.

Sementara itu dikutip dar PERMENPAN RB No 17 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan:

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 yang menyebutkan dalam hal tidak ada ASN yang menduduki jabatan Struktural yang dapat ditunjuk menjadi PPTK, maka pejabat fungsional itu dapat ditunjuk menjadi PPTK dengan syarat.

Artikel ini telah tayang di inisumedang.com dengan jurul : Penyetaraan Jabatan Fungsional di Sumedang Disebut Membingungkan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global
Terbaru, Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi jadi Staf Khusus Kasad
5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar
Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar
Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup
Berita ini 1,356 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:52 WIB

Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:24 WIB

Terbaru, Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi jadi Staf Khusus Kasad

Senin, 28 April 2025 - 00:19 WIB

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 12:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Rabu, 2 April 2025 - 18:18 WIB

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar

Berita Terbaru