Skandal Sengketa Pabrik di Tangerang: Ancaman bagi Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses konstatering di lokasi sengketa pabrik di Tangerang, disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan 4. FOTO : IST

Proses konstatering di lokasi sengketa pabrik di Tangerang, disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan 4. FOTO : IST

Klaim Kepemilikan yang Dipertanyakan

Persoalan lebih besar muncul, ketika seorang pria bernama Cristianto Noviadji Jhohan atau biasa dipanggil Cris, tiba-tiba mengklaim bahwa ia telah membeli pabrik dari Akira Takei. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, klaim tersebut tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia mengaku membeli dari Akira Takei, padahal tidak. Perjanjian jual beli tidak ada, penerimaan uang juga tidak ada, kuitansi pun tidak ada,” kata Ujang.

Gugatan yang diajukan Cris ditolak oleh pengadilan, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Namun, situasi justru semakin rumit ketika pada tahun 2019, Cris menjual pabrik tersebut kepada sebuah perusahaan swasta nasional, Paragon. Padahal, aset tersebut masih berstatus sita eksekusi dan seharusnya tidak dapat dipindahtangankan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Kerumitan ini terungkap saat dilakukan konstatering, yakni pencatatan atau penetapan fakta oleh pihak berwenang berdasarkan pemeriksaan langsung. Proses ini biasanya dituangkan dalam berita acara atau dokumen resmi setelah kunjungan langsung ke lokasi, dalam hal ini pabrik yang disengketakan. Konstatering ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Penetapan Nomor 03/DEL/2017/PN.TNG Jo Nomor 70/PDT.G/1993/PN.JKT.SEL.

Proses konstatering yang dipimpin oleh pengadilan turut disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat. Namun, ketika eksekusi hendak dijalankan, pihak Paragon mengklaim telah membeli pabrik tersebut secara sah.

Namun, menurut Ujang mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid. Lebih mencurigakan lagi, menurut Ujang, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara hukum seharusnya tidak dapat terjadi tanpa proses yang jelas.

“Masak hak milik kok jadi hak guna bangunan? Ini janggal. Kalau beli, harusnya SHM yang dibeli, bukan HGB,” ujar Ujang Wartono.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Yoga Pranadipa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Begawan Media Center

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Tegas Menolak Pengakuan Sepihak Israel atas Kemerdekaan Somaliland
YLKI dan Pertamina Patra Niaga Kawal Kenyamanan Masyarakat Berlibur Selama Natal dan Tahun Baru
983 Tabung LPG untuk Dukung Dapur Umum Korban Banjir di Sumatera
Pertamina Patra Niaga Berangkatkan Pemenang Bright Gas Cooking Competition 2025 Untuk Mengikuti Kursus Masak di Le Cordon Bleu Thailand
Ramaikan Blok M Hub, Pertamina SMEXPO Jakarta Angkat UMKM Lokal Jadi Vokal
Membangun Masa Depan Berkelanjutan: Pertamina Foundation Akselerasi Net Zero Emission & Literasi Digital
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Subroto 2025 atas Dedikasi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Hadir dalam Bright Gas Cooking Competition 2025
Berita ini 130 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:12 WIB

Indonesia Tegas Menolak Pengakuan Sepihak Israel atas Kemerdekaan Somaliland

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:49 WIB

YLKI dan Pertamina Patra Niaga Kawal Kenyamanan Masyarakat Berlibur Selama Natal dan Tahun Baru

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:36 WIB

983 Tabung LPG untuk Dukung Dapur Umum Korban Banjir di Sumatera

Rabu, 26 November 2025 - 17:14 WIB

Pertamina Patra Niaga Berangkatkan Pemenang Bright Gas Cooking Competition 2025 Untuk Mengikuti Kursus Masak di Le Cordon Bleu Thailand

Sabtu, 15 November 2025 - 17:54 WIB

Ramaikan Blok M Hub, Pertamina SMEXPO Jakarta Angkat UMKM Lokal Jadi Vokal

Berita Terbaru