SKK Migas memperoleh sertifikat ISO 37000:2016 di tahun 2018 sebagai bentuk pengakuan atas penerapan standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Di Indonesia, SKK Migas termasuk lembaga yang mengawali dan menginisiasi penerapan ISO 37000:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Untuk memperkuat integritas industri hulumigas, kemudian SKK Migas mendorong penerapan SMAP di KKKS dan para penyedia barang/jasa hulu migas.
Dalam upaya membangun integritas, saat ini SKK Migas telah melengkapi dengan berbagai perangkat yang dapat menjaga SKK Migas senantiasa menerapkan transparansi dan akuntabilitas. Tata kelola tersebut antara lain :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Norma dan syarat kerja SKK Migas, Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), Pedoman Etika SKK Migas, Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas, Pedoman Whistleblowing System SKK Migas, Pelaporan LHKPN serta Right to Audit. Fraud Risk Assessment & Enterprise Risk Managemen. Centralized Integrated Vendor Database (CIVD). (*/edt)
*Artikel ini telah tayang di mediaindonesia.com dengan judul : SKK Migas Dinilai Berhasil Cegah Korupsi di Hulu Migas